PROFILE DESA THAMAKSIN






KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas perlindungan dan penyertaan-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan dalam penulisan Profile Desa Thamaksin ini dengan baik dan sukses dalam waktu yang singkat, tujuan dari pada Profil ini adalah sebagai pelengkap dalam satu desa yang memenuhi syarat untuk tidak dikanggu gugat oleh siapa pun. Oleh sebab itu, kami menyampaikan terima kasih atas masukan dan saran kepada kami dalam penulisan profil ini supaya profil Desa ini dapat berguna bagi kita semua.
Adapun dalam penulisan profil kampung ini banyak kekurangan maupun dalam penulisan yang tidak sesuai dengan yang diinginkan oleh yang berwenang namun, sesuai dengan kemampuan lingkungan kampung yang kami tercantum dalam penulisan laporan profil ini sehingga kami juga mohon maaf sebelum laporan kami ini ke dinas bersangkutan di Elelim. namun harapan kami bahwa laporan profil kampung ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Akhir dari laporan profil kampung ini, kami juga tak lupa mengucapkan banyak terima kasih
1.        Bapa Bupati  Kabupaten Yalimo di Elelim
2.        Bapak Asisten 1 Sekda Kabupaten Yalimo di Elelim
3.        Bapak Kepala Dinas BPMK Kabupaten Yalimo di Elelim
4.        Bapak Kepala Dinas PMK Kabupaten Yalimo di Elelim
5.        Bapak Kepala dinas Infektorat Kabupaten Yalimo di Elelim
6.        Bapak Kepala Distrik Benawa di Benawa
7.        dan 6 (enam) Kepala Kampung di Wilayah Gilika

Thamaksin, November 2016

KEPALA KAMPUNG



GILION PALUKE
KETUA BMK



AZERT MEKE

Mengetahui,
KEPALA DISTRIK BENAWA




PENEHAS PEYON,S.Sos
NIP. 1982101720050001










DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL........................................................................      i
KATAPENGANTAR......................................................................      ii
DAFTAR ISI.....................................................................................      iii

BAB. I PENDAHULUAN......................................................      1
A.    Latar Belakang ....................................................................      1
B.     Undang-Undang Desa.........................................................      3
C.     Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Papua....................      5
D.    Langkah Kedepan Membangun Desa di Papua...................      6
E.     Dasar Penyusunan Profil Desa.............................................      7

BAB. II PERAN KEPALA DESA........................................      8
A.    Peran Kepala Desa...............................................................      8
B.     Peraturan Desa/Kampung Thamaksin..................................     10
BAB. III PROFIL KAMPUNG.............................................      15
A.    Profil Kampung Thamaksi...................................................      15
B.     Sejarah Kampung Thamaksin...............................................      15
C.     Kondisi Pembangunan Desa Thamaksin…………………..     16
D.    Visi dan Misi Desa Thamaksin……………………………      17
E.     Demografi data Penduduk Desa Thamaksin………………     18
F.      Struktur Kelembagaan Desa………………………………      20
G.    Luas Wilayah dan Keadaan Alam………………………...      22
BAB IV KEADAAN EKONOMI MASYARAKAT......…...      29
A.    Keadaan Ekonomi………………………………………….     29
B.     Bidang Sosial Budaya ……………………………………..     30
C.     Bidang Pemerintahan……….………………………………    30
D.    Bidang Pembangunan…………………………………...….    30
E.     Bidang Kesehatan ………………………………………….    30
F.      Bidang Perekonomian ……………………………………..    30


BAB V HASIL KEPUTUSAN RAPAT BMK………………    33
A.    Hasil Keputusan Rapat …………………………………….    33
B.     Hasil Keputusan Harga dan lain lain……………………….    35
DAFTAR PUSTAKA.............................................................      41
TENTANG  PENULIS………………………………………      42
LAMPIRAN-LAMPIRAN…………………………………..      52






BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang


Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tersebut pemerintah desa sebagai ujung tombak pemerintah yang merupakan akronim dari pemerintah pusat dimana berafiliasi langsung dengan masyarakat diharapkan dapat secara efektif dalam menjalankan tugas-tugas pemerintah sebagai pemerintah yang berada di desa guna terwujudnya pembangunan disegala bidang. Desa dimaknai sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem pemerintah nasional dan berada di kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan
pemerintahan, sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Peran aparatur pemerintah desa sangat diharapkan dalam rangka
mewujudkan peran pemerintahan sesuai dengan yang diharapkan oleh pemerintah dalam UU No. 32 tahun 2004, yakni pemerintah desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerahnya masing-masing demi kesejahteraan rakyat yang berimbas kepada terwujudnya pembangunan nasional. Dalam lingkungan pemerintah desa, kepala desa dan seluruh perangkat desa sebagai pelaksana tugas pemerintah di desa yang diharapkan dapat melaksanakan tugas pemerintah desa dengan baik demi terciptanya kesejahteraan dan pembangunan rakyat di desa. Peran aparatur Pemerintah di Kampung Meyado belum terealisasi dengan baik dalam pelayanan publik terhadap masyarakat, suatu hal dapat dikatakan terealisasi dengan baik dan efisien apabila sesuai dengan yang dikehendaki oleh masyarakat.
Konsekuensi logis dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2014 membawa optimisme akan terjadinya revolusi pembangunan yang berbasis Desa. Namun demikian, membawa juga pesimisme setelah mengikuti perkembangan dalam setahun pasca disahkan undang-undang ini. Khusus pesimisme,  dapat terjadi diantaranya, sosialisasi undang-undang ini tidak serius dilakukan. Undang-Undang Desa mengisyaratkan titik tolak pembangunan harus perangkat dari Desa dengan memberikan kewenangan penuh kepada Masyarakat dan Perangkat Desa. Semangat yang dibawa oleh undang-undang ini adalah penghargaan atas keberagaman hak-hak tradisional, sebagai payung hukum bagi pemerintahan desa, memberi anggaran yang besar langsung turun ke desa, membuka kesempatan mengelola potensi desa melalui badan usaha milik desa, dan mendorong adanya transfer teknologi.
Berhadapan dengan itu di Papua sendiri sejak 2001 sudah diberlakukan Undang-Undang Nomor. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang memuat semua hal yang terkait dengan kepentingan hak-hak hidup masyarakat adat Papua, seperti penghargaan dan perlindungan hak-hak adat dalam aspek ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum termasuk pemberdayaan pemerintahan kampung. Disamping UU Nomor 21 Tahun 2001 yang mengatur kebijakan di tingkat provinsi dan kabupaten,  Undang-undang  Desa juga memberikan perhatian pada masyarakat adat Papua yang hidup di desa atau kampung. Sekalipun kenyataannya belum terimplementasi dengan baik amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 ini, perhatian pada pembangunan di Papua selalu berangkat dari persoalan pembangunan kampung sebagai basis hidup orang asli Papua.
Dengan begitu, wacana pembangunan Papua selalu merujuk pada karakterisktik geografis, keberagaman sosial budaya, dan kekhususan lainnnya. Demi berhasilnya undang-undang Desa, maka hal-hal yang berkaitan dengan Otonomi Khusus menjadi factor penting untuk dipertimbangkan. Dari karakteristik desa atau kampung di Papua, masyarakat Papua sebenarnya hidup dalam karakteristisk geografis yang menantang. Hampir semua Desa atau Kampung di Papua adalah kampung yang tertinggal terutama masalah pendidikan dan kesehatan, sementara ekonomi masyarakat dan infrastrukur masih juga jauh panggang dari api. Bukan baru kali ini saja perhatian pada kampung-kampung di Papua mulai didengungkan, tetapi selama tiga belas tahun pelaksanaan undang-undang Otsus, telah juga diberi perhatian pada kampung dengan berbagai program seperti Respek dan PNPM MANDIRI, Prospek dan lain-lain. Tetapi apa yang terjadi, semua itu belum menunjukkan kemajuan yang berarti. Apa masalahnya? Dibalik optimisme undang-undang desa, apa yang harus dilakukan untuk Papua? Apakah diberlakukan kebijakan affirmatif lagi untuk kampung di Papua.

B.     Undang-Undang Desa dan Masyarakat Adat
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka eksistensi kelembagaan desa akan semakin berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu menjadi perhatian luas untuk bagaimana bisa dilindungi dan diberdayakan agar kedepan menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga sudah bisa tercipta suatu landasan yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat desa yang adil, makmur dan sejahtera. Saat ini (Medio Februari 2015), Undang-undang Desa baru menghasilkan dua instrument peraturan pelaksanaan yakni, UU No.6 Tahun 2014 diikuti dengan PP No 43/2014 tentang Paraturan Pelaksana UU Desa dan PP No.60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dan Perpres No.11 /2015 tentang Kementerian Dalam Negeri. Perpres No. 12/2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Peraturan turunan  tentu menjadi pekerjaan rumah yang mendesak diselesaikan, termasuk Perdasi dan Perdasus yang diamanatkan undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 pun harus diselsaikan.  Sementara itu, otonomi khusus Papua sampai saat ini belum dievaluasi.

Kembali pada desa, dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa, maka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa ini, telah memperjelas karakteristiknya dengan sebutan desa dan desa adat dimana dulunya berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah tidak pernah dikenal sebutan desa adat. Namun, fungsinya tetap sama yaitu untuk mewujudkan efektivitas penyelengaraan pemerintahan desa agar dapat mempercepat proses peningkatan hidup masyarakat desa dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Adapun sebutan desa adat atau yang disebut nama lain sesungguhnya disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat. Seperti di Provinsi Papua dan Papua Barat sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 disebut kampung. Di Provinsi Sumatera Barat disebut Nagari, demikian pula di provinsi Bali penyelanggaraan model desa adat sudah berlangsung lama. Hal ini adalah sebuah pengakuan dan penghormatan Negara terhadap nilai-nilai keberagaman dan kearifan lokal yang berlaku sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, untuk lebih melestarikan dan memajukan adat, tradisi dan budaya setempat agar lebih bergairah untuk mendorong prakarsa, gerakan maupun partisipasi masyarakat local untuk bangkit membangun desanya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, sebutan desa di Provinsi Papua dan Papua Barat berubah menjadi kampung dan sebutan kecamatan berubah menjadi distrik. Setelah adanya Undang –Undang Nomor 21 Tahun 2001, dan adanya pemekaran daerah kabupaten dan kota maka jumlah kampung di Provinsi Papua dan Papua Barat berkembang menjadi 5.204 kampung atau desa dan dari jumlah itu 4.049 merupakan kampung yang sangat tertinggal. (Sumber Kementerian  PDT) Dalam kenyataan, banyaknya jumlah kampung  di Papua, menjadi ajang rebutan pengaruh calon kepala daerah dalam mendapatkan dukungan suara pada saat pemilukada berlangsung. Pemekaran kampung sebagai prasyarat untuk peningkatan volume bantuan dana alokasi umum bagi daerahnya.

Dari motif politik demikian, akhirnya eksistensi nilai kesatuan masyarakat adat pada suatu wilayah tertentu terpecah belah akibat terbentuknya kampung-kampung baru sesuai kepentingan politik penguasa lokal. Padahal, dalam sistem dan struktur adat, nilai dan tradisi yang berlaku pada masyarakat adat secara fungsional tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 96 mengatakan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupate/kota melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat dan ditetapkan menjadi desa adat.

Dilakukan penataan dimaksud adalah terhadap suatu kesatuan hukum adat beserta hak tradisionalnya sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai sebuah kesatuan politik dan kesatuan hukum yang tentunya tidak mengancam kedaulatan dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia serta substansi norma hukum adatnya sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di Provinsi Papua maupun Papua Barat, sistem kesatuan masyarakat adat sesungguhnya sudah terbentuk secara turun temurun. Polanya sudah tertata sedemikian rupa dengan struktur kepemimpinan adat yang terpola begitu rapih dan ketat. Seperti tradisi sistem kepala suku yang berlaku pada masyarakat adat Lembah Baliem  dan juga sistem ke-ondoafian yang berlaku pada  masyarakat adat  Sentani. Mulai dari wilayah kekuasaan (konfederasi perang), kepala suku perang, kepala suku penjaga adat, tua-tua adat, kepala suku penjaga kesuburan, tua-tua adat penjaga perdaiaman, ketertiban, seluruhnya tertata rapi dan masing-masing berperan sesuai fungsinya.
Membaca gambaran peningkatan dana bantuan desa tersebut cukup menantang bagi aparat kelembagaan desa atau kampung. Namun semua bantuan dana tersebut adalah sebuah konsekuensi logis dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 71, ayat (2) alokasi anggaran tersebut bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Selain dana yang bersumber dari belanja pusat, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ini mengamanatkan pula sumber pendapatan desa itu antara lain, dari : (1) Penghasilan Desa; (2) Bagian dari hasil pajak daerah dan Retribusi Daerah kabupaten/kota; (3) Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari  dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota ; (4) Bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; (5) Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan (6) lain-lain pendapatan desa yang sah.
Jika dikalkulasi secara matematis, setiap tahun dana pembangunan desa bisa mengalir sekitar Rp. 1 milliar  lebih. Angka ini menjadi isu yang cukup seksi sehingga  memikat perhatian begitu besar para politisi untuk berebut memanfaatkannya sebagai isu politik yang strategis untuk menarik hati rakyat, termasuk dijadikan materi pokok kampanye dalam pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2014 lalu.
C.    Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Papua 
Kita harus keluar dari praktik-praktik kotor selama ini diberlakukan, dimana jabatan kepala kampung sering dipolitisasi oleh kepentingan politik penguasa lokal. Siapapun menjadi kepala kampung adalah orang yang diangkat langsung oleh kepala daerah, sehingga loyalitas seorang kepada kampung terhadap kepemimpinan kepala daerah begitu tinggi. Praktik pengangkatan jabatan kepala kampung dilakukan oleh kepala daerah sebenarnya sudah bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, dimana kepala kampung harus dipilih secara langsung oleh masyarakat, namun para kepala daerah kabupaten/kota di provinsi Papua dan Papua Barat selama ini bertindak sendiri sesuai kemauan politiknya dengan melanggar undang-undang dimana seorang kepala kampung ditunjuk sendiri melalui SK Bupati. Hal ini berlangsung bertahun-tahun lamanya,  namun pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri tetap membiarkan praktik-praktik  yang melanggar amanat undang-undang itu terus berlangsung.
Walaupun Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah tegas mengatur bahwa pemilihan kepala desa (kepala kampung) dilakukan secara langsung oleh rakyat namun berkaca pada pengalaman buruk selama ini, kemungkinan untuk melakukan pelanggaran tetap terbuka. Pemilihan kepala kampung ditunjuk langsung oleh kepala daerah sesuai kepentingan politiknya. Jika kebiasaan ini tidak segera berubah, maka fungsi penyelenggaraan pemerintahan  kampung  tidak akan efektif bekerja untuk membangun kampungnya menuju peningkatan kesejahterahan bersama masyarakat adat di kampung tersebut. Oleh karena itu dalam pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 ini mekanisme pemilihan kepala kampung di Provinsi Papua dan Papua Barat harus diletakan pada amanat undang-undang yaitu dipilih langsung oleh masyarakat adat.
D.    Langkah Kedepan Membangun Kampung di Papua
Merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa atau kampung adat jika diinklusifkan dalam tatanan kepemimpinan masyarakat adat sebagaimana tersebut di atas, tentu akan lebih afdol dan bergerak lebih efektif dan harmonis. Maka kalau pemerintah ingin menata kehidupan masyarakat adat di Tanah Papua agar lebih maju dan sejahtera,  sebaiknya dirujuk saja ke dalam sistem dan struktur kesatuan masyarakat adat yang sudah ada dan diformalkan menjadi kampung adat (desa adat). Masing-masing struktur kelembagaan adat diangkat sebagai pelaku dalam komposisi lembaga pemerintahan kampung adat. Misalnya, kepala suku perang diangkat menjadi kepala kampung adat dan berikutnya turun ke struktur kelembagaan adat yang lain. Dengan demikian, struktur kelembagaan kampung adat akan berfungsi lebih dinamis dan lebih efektif dalam memanfaatkan bantuan dana desa atau mengelola dana kampung adat secara bertanggung jawab. Sebelum merealisasikan pemerintah kampung adat, maka perlu kiranya melakukan pemetaan terhadap desa adat di Papua termasuk melanjutkan pemetaan yang dilakukan selama ini. Tentu saja pemetaan yang dimaksud adalah pemetaan partisipatif yang melibatkan seluruh warga dalam wilayah adat yang bersangkutan. Dalam kerangka pemetaan inilah dilakukan pula sosialisasi undang-undang desa, dan evaluasi pelaksanaan program yang selama ini dilaksanakan di tingkat kampung, sebagai bagian dalam menata kembali hubungan masyarakat adat dan negara. Selanjutnya adalah mempersiapkan perangkat kampung untuk menyelenggarakan pemerintahan kampung dalam suatu manajemen modern yang transparan, partisipasi dan akuntabel.


E.     Dasar Pelaksanaan
Adapun dasar pelaksanaan pembuatan Profil desa ini berdasarkan permendagri dan Undang-Undang Desa sebagai Berikut :
1.      Undang-Undang Nomor. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua;
2.      Disamping UU Nomor 21 Tahun 2001 yang mengatur kebijakan di tingkat Provinsi dan Kabupaten;
3.    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Program seperti Respek dan PNPM MANDIRI, Prospek dan lain-lain;
4.      Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
5.      Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa,
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Paraturan Pelaksana Undang-Undang Desa dan
7.      Peraturan Pemerintah Nomor. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dan Perpres No.11 /2015 tentang Kementerian Dalam Negeri;
8.      Perpres No. 12/2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal;








BAB II
PERAN KEPALA DESA DALAM PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DESA


A.    Peran Kepala Desa
Peran Kepala Desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan, sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Peran aparatur pemerintah desa sangat diharapkan dalam rangka mewujudkan peran pemerintahan sesuai dengan yang diharapkan oleh dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, yakni Pemerintah Desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerahnya masing-masing demi kesejahteraan rakyat yang berimbas kepada terwujudnya pembangunan nasional.
Pengaturan mengenai sebutan desa menjadi kampung serta kecamatan distrik diatur dalam undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otomi khusus bagi Provinsi Papua sampai sejauh ini peran aparatur Pemerintah di Kampung belum terealisasi dengan baik dan efesien apabila sesuai dengan yang dikehendaki oleh Governance Masyarakat. Artinya, pencapaian hal yang dimaksudkan diatas merupakan pencapaian dan tujuan yang dilakukan sesuai dengan tindak-tindakan untuk mencapai tujuan dan maksud dari pada masyarakat.

Tujuan yang dimaksud disini adalah peran peran dari pada pemerintah kampung khusunya kepala kampung dalam proses pencapaian tujuan dan/atau keberhasilan dalam melaksanakan program atau kegiatan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Salah satu sasaran utama dari peran kepala Kampung yakni terciptanya pelayanan yang baik kepada masyarakat. Peran aparatur pemerintah desa merupakan upaya yang diharapkan oleh masyarakat untuk menciptakan keadaan yang dapat menyediakan berbagai alternatif yang sah bagi pencapaian aspirasi setiap warga yang paling humanistik (Anwar, 2005). Dalam pengamatan penulis dilapangan, peran setiap Kepala Kampung masih belum efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak bekerja sesuai dengan apa yang diharapkan dari masyarakat. hal ini menyebabkan proses pelayanan kepada masyarakat kurang baik.

Masalah yang dapat dirasakan secara langsung tentang penyelenggaraan pemerintahan kampung seperti pelayanan pembuatan surat keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan akte kelahiran yang kurang lancar, disebabkan karena pemerintah kampung yang sering terlambat masuk kantor dan pulang lebih awal dari waktu yang telah ditentukan. Oleh sebab itu pelayanan belum maksimal kepada masyarakat.

Demikian juga ada salah satu faktor utama yang membuat masyarakat mengeluh terhadap peran dari pada kepala kampung dan perangkat kampung sering meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayanan masyarakat (public service). Selain itu peran Pemerintah Kampung dalam menjalankan tugasnya belum maksimal. Masih kurangnya program pemerintahan kampung yang tidak terealisasi baik sesuai dengan harapan masyarakat kampung setempat.




A.    PERATURAN DESA


PEMERINTAH KABUPATEN YALIMO
DISTRIK BENAWA
KAMPUNG THAMAKSIN
                                                                    
  PERATURAN KAMPUNG THAMAKSIN
   Nomor : 014/PERKAM-THAM/DIS-BEN/V/2016


TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPUNG
TAHUN ANGGARAN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KAMPUNG THAMAKSIN

Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal ….. Peraturan Daerah Kabupaten Yalimo Nomor …. Tahun ….. tenteng ….. Kepala Kampung menetapkan Pendapatan dan Belanja Kampung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam);
b. bahwa Rancangan Peraturan Kampung tentang Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan musyawarah Kampung (BAMUSKAM);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Rancangan Peraturan Kampung Thamaksin tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) menjadi Peraturan Kampung Thamaksin tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Tahun 2016.
Mengingat :   1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaga Negara Rebuplic Indonesia) Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Rebuplic Indonesia Nomor 2907;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme Lembaran Negara Rebuplic Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Rebuplic Indonesia Nomor 3851;
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaga Negara Rebuplik Indonesia) Tahun 2001 Nomor 135, tambahan Lembaga Negara Rebuplik Indonesia Nomor 4551 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Rebuplic Indonesia Nomor 112, tanbahan Lembaran Negara Rebuplic Indonesia Nomor 4884);

4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Yalimo Provinsi Papua (Lembaran Negara Rebuplic Indonesia Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Rebuplic Indonesia Nomor 4803);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Rebuplic Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Rebuplic Indonesia Nomor 2495);
6. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Rebuplic Indonesia Nomor 123, tambahan Lembaran Negara Rebuplic Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Rebuplic Indonesia tahun 2015 Nomor 157 tambahan Lembaran Negara Rebuplic Indonesia Nomor 5717);
7. PP Rebuplik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana Kampung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2014 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Rebuplic Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana kampung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( Lembaran Negara Rebuplic Indonesia Tahun 2016  Nomor …. Tambahan Lembaran Negara Rebuplic Indonesia Nomor ….);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengolahan Keuangan Kampung (Berita Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Yalimo Nomor ….. Tahun ….. tentang ….  Lembaran Daerah Kabupaten Yalimo Tahun ….. Nomor ….. );

Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN MUSYAWARAH KAMPUNG THAMAKSIN

MEMUTUSKAN

Menetapkan : RANCANGAN PERATURAN KAMPUNG THAMAKSIN TENTANG   ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2016

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2016 dengan Rincian sebagai berikut :

1.         Pendapatan Kampung
2.         Belanja Kampung
a.    Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung            Rp. ……………….
b.   Bidang Pemberdayaan Masyarakat                                    Rp. ……………….
c.    Bidang Belanja Modal                                                       Rp. ……………….
d.   Bidang Tak Terduka                                                           Rp. ……………….
     Jumlah Belanja                                                                   Rp. ………………..
     Surplus / Devisit                                                                 Rp…………………

Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran  Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) sebagaimana dimaksud pada pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Kampung ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung.

Pasal 3

Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kampung ini.




Pasal 4

Kepala Kampung menetapkan Perturan Kepala Kampung dan/atau Keputusan Kepala Kampung guna Pelaksanaan Peraturan Kampung ini.

Pasal 5

Peraturan Kampung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kampung ini dalam Lembaga Kampung dan Berita Kampung oleh Sekretaris Kampung.


    Ditetapkan di  : Thamaksin
 Pada Tanggal   : 25 Mei 2016

KEPALA KAMPUNG THAMAKSIN



GILION PALUKE
 













BAB III
PROFIL DESA THAMAKSIN


A.    Profil Desa Thamaksin
Profil desa merupakan langkah untuk mengetahui tentang batas-batas dan jarak antar desa serta mengetahui berapa hasil kekayaan alam dan keadaan lingkungan suatu kampung. Maka lebih dan kurangnya kami membahas tentang pemenuhan kekayaan desa Thamaksin dibawah ini.



 
 
 
B.     Sejarah Desa Thamaksin

Nama Thamaksin di ambil dari nama kampung setempat yang pertama kali Injil masuk di kampung tersebut, Desa Thamaksin baru dimekarkan pada tahun 2013 yang lalu sampai dengan sekarang ini.
Ceritera rakyat tentang awal mula kampung thamaksin dipimpin oleh kepala suku besar yang namanya, Sahengi Sahe sebagai raja untuk pimpin kampung tersebut sekaligus menerima injil di daerah itu.
Sedang pemerintah Desa Thamaksin baru mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan perundang-undangan. Sebalum Desa Thamaksin di mekarkan sebagai desa definitif, Thamaksin merupakan bagian dari desa induk Gilika yang di kepalai oleh : Petrus Nelambo, selanjutnya alm. Paulus Bere dan yang ketiga Andinus Wisal sampai saat ini.



C.    Kondisi Pembangunan  Desa Thamaksin 
Kondisi geografis Desa Thamaksin sangat sulit dengan berbagai kondisi penggunaannya sehingga bila dibandingkan dengan desa-desa lain diwilayah Kecamatan Benawa, tidak bisa dipungkiri bahwa Desa Thamaksin termasuk tertinggal dalam pembangunan terutama dalam bidang sarana dan prasarana. Hal ini dapat dilihat dalam hal sarana dan prasarana jalan, sarana gedung kantor, air bersih’ Sampai saat ini Desa Thamaksin baru memiliki pembangunan. Walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa di Desa Thamaksin masih banyak masyarakat dibawah garis kemiskinan, yaitu sekitar 970 jiwa dari total 1.135 jiwa penduduk Desa Thamaksin atau 90% dari jumlah penduduk Desa Thamaksi.
Namun  demikian, Desa Thamaksin juga terus berusaha semaksimal mungkin untuk lebih giat dan selalu menbangun desa ini sehingga mampu mensejajarkan diri dengan desa-desa lain di Kecamatan Benawa. Hal ini bisa dilihat dengan adanya keseriusan Desa Thamaksin untuk selalu meningkatkan pembangunan di segala bidang, sebab sudah terbukti walaupun hanya tiga tahun saja menjabat kepala desa sudah beberapa pembangunan dalam tabel dibawah ini :   

Table 1.1. jenis Pembangunan Kampung

No
Tahun Pelaksanaan
Tahap Penerimaan
Jenis Pembangunan
1
2
3
4
1
Tahun 2013
Ke-1
Pembangunan Jembatan Gandung Kali Gilika


Ke-2
Pembangunan Kantor BMK
2
Tahun 2014
Ke-1
Jalan Karya Kampung


Ke-2
Pembuatan Pagar Keliling Kampung
Ke-3
Penanaman Bibit Buah Merah 50 h
3
Tahun 2015
Ke-1
Pemasangan Air Bersih


Ke-2
Pembuatan Kolam Ikan
4
Tahun 2016
Ke-1
1.   Pembangunan Kantor Kampung
2.   Jalan Karya Kampung 450 m


Ke-2
1.   Pembangunan Rumah Layak Huni




D.    Visi dan Misi Desa Thamaksin
a.    Visi 


Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Thamaksin ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Thamaksin seperti pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan. Maka berdasarkan pertimbangan di atas Visi Desa Thamaksin adalah:
Visi : “Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pembangunan Yang Mandiri dan Berkesinambungan”.
b.      Misi 
Selain penyusunan visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada di atas misi. Pernyataan visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat di operasionalkan/dikerjakan. Sebagaimana penyusunan visi, misipun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Thamaksin, sebagaimana proses yang dilakukan maka misi Desa Thamaksin adalah:
1.   Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat yang Mencakup Agama, Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi Masyarakat;
2.   Meningkatkan Kinerja Pembangunan di Bidang Ekonomi Berbasis Potensi Local yang Berwawasan Lingkungan;
3.   Mewujudkan Pembangunan Guna Mensejahterakan Masyarakat di Segala Bidang;
4.   Meningkatkan Sumber Daya Manusia dan Ekonomi Rakyat.

Motto : “Kampungku adalah Istanaku, Pembangunan Merupakan Merubah Masa Depan Kampungku.”



E.     Demografi Data Penduduk Desa Thamaksin
Desa Thamaksin hanya terdiri dari 7 (Tujuh) dusun saja dengan jumlah penduduk 1.105 Jiwa atau 301 Kepala Keluarga, dengan perincian sebagaimana tabel berikut;

Tabel 1.2. Jumlah Penduduk
No
Jenis Kelamin
Jumlah
1
Laki – Laki
610
2
Perempuan
495
3
Kepala Keluarga (KK)
301

Tabel 1.3. Jumlah Penduduk Menurut Umur
No
Umur (Tahun)
Jumlah (Jiwa)
1
> 65
80
2
60 - 65
98
3
55 – 60
102
4
50 – 55
25
5
45 – 50
40
6
40 – 45
59
7
35 – 40
100
8
30 – 35
100
9
25 - 30
178
10
20 – 25
110
11
15 – 20
98
12
10 – 15
60
13
5 - 10
45
14
< 5
20

F.     Fasilitas dan Tingkat Pendidikan
Tingkat pendidikan di desa Thamaksin belum ada sarana pendidikan tingkat PAUD s/d Tingkat SMP sehingga anak usia sekolah masih nganggur dan tidak sekolah.  Sehingga anak-anak sekolah di distrik lain seperti Welarek dan di Kabupaten Jayawijaya.
Komposisi penduduk Desa Thamaksin berdasarkan tingkat pendidikannya dapat dilihat pada tabel berikut :



Tingkat pendidikan masyarakat Desa thamaksin adalah sebagai berikut :

Tabel I.4: Tingkat Pendidikan Masyarakat
No
Tingkat Pendidikan
Jumlah (Orang)
i
ii
iii
1
Tidak Sekolah / Buta Huruf
508
2
Tidak Tamat SD/Sederajat
574
3
Tamat SD / sederajat
12
4
Tamat SLTP / sederajat
5
5
Tamat SLTA / sederajat
3
6
Tamat D1, D2, D3
-
7
Sarjana / S-1 /S-2
3

Adapun di Desa Thamaksin ada beberapa dusun diantaranya :

Table 1.5. Data Dusun Thamaksin
NO
NAMA DUSUN
KEPALA DUSUN
1
Darius Paluke
Dusun Thamaksin
2
Wilem Meke
Dussun Buwi
3
Soleman Sahe
Dusun Linglingkona
4
Enos Wabuk
Dusun Huroman
5
Natan Meke
Dusun Narukanggen
6
Obaja Sahe
Dusun Mob Kukna
7
Abraham Paluke
Dusun Kwarimi

Pada tahun 2013 berdasarkan peraturan pemerintah yang masih mengaju pada peraturan daerah untuk menyukseskan pembangunan, Thamaksin ditetapkan sebagai satu Desa yang definitif sehingga kedudukan Kepala Dusun oleh Kepala Desa yang pertama adalah :
1.      Sergius Paluke 2013 s/d 2017
2.      ............................................
3.      ………………………….. dst.




G.    Letak Geografis dan Askesbilitas
a.       Desa thamaksin adalah salah satu dari 37 (tiga puluh tujuh) desa yang ada di wilayah Distrik Benawa yang baru dimekarkan sebagai salah satu distrik definitif dari Kabupaten Jayawijaya sebelum dimekarkan Kabupaten Yalimo, dengan batas-batas sebagai berikut :
·         Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Gilika
·         Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Ikon
·         Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Iyap
·         Sebelah Selatan berbatasan dengan Distrik Benawa

Adapun Jarak antar Desa dan Kecamatan ialah :
·         Thamaksin ke Desa Gilika                        : 1.010 km
·         Thamaksin ke Desa Ikon                           : 8.705 km
·         Thamaksin ke Desa Iyap                           : 7.35, km
·         Thamaksin ke Distrik Benawa                  : 50,535 km
·         Thamaksin ke Desa Pensale                      : 1.100 km

H.    Struktur dan Kelembagaan Desa
Dalam hal ini kelembagaan desa diartikan organisasi dan aturan main yang menentukan ruang gerak organisasi tersebut dalam mencapai tujuannya. Aturan main yang memberikan gerak berjalannya suatu organisasi itu di antaranya undang-undang, peraturan pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah serta Keputusan Kepala Daerah. Sedangkan lembaga masyarakat adalah suatu himpunan yang mengatur norma-norma dari tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehiduapan masyarakat, dimana wujud konkritnya adalah asosiasi.

Organisasi adalah suatu kerjasama sekelompok orang untuk mencapai tujuan bersama yang diinginkan dan mau terlibat dengan peraturan yang ada. Organisasi Pemerintahan Kampung/Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan kampung dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sementara Struktur Organisasi Pemerintahan Kampung adalah suatu bagan yang menggambarkan posisi perangkat kampung, mulai dari orang yang memiliki posisi atau jabatan yang paling tinggi di kampung hingga kepada posisi atau jabatan yang rendah di kampung. Dari bagan atau struktur ini juga kita bisa tahu kepada siapa kita harus datang untuk menyelesaikan suatu urusan yang ada di kampung.
Jabatan tertinggi dalam Struktur Organisasi Pemerintahan Kampung biasanya adalah Penasihat yaitu orang yang memberi nasihat terhadap Geuchik untuk memutuskan sesuatu, dan biasanya penasihat ini adalah orang yang mengerti dan berpengalaman akan hukum dan adat istiadat yang ada di kampung tersebut. Kemudian posisi kedua adalah Kepala Desa/Geuchik yang memiliki wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan kampung. Mengajukan Rancangan Peraturan Kampung, menetapkan Peraturan kampung yang telah mendapat persetujuan dari penasihat, membina kehidupan masyarakat kampung, membina perekonomian kampung.

a.     
Gilion Paluke

Kepala Kampung

Gunder Meke

Sekretaris
Azer Meke

Ketua
Isack Meke

Kaur Kesra
Albert Tapla

Kaur Umum

Natan Meke

Kaur Pemerintahan
APARAT KAMPUNG
Saul Sahe

Kaur Pembangunan
BMK
Simon Ulunggi

Sekretaris
Alpius Wabuk

Anggota
Markus Paluke

Anggota
Enos Wabuk

Anggota
Kesiler Paluke

Anggota
Yafet sahe

Anggota
Anggota Masyarakat





Struktur Pemerintahan Desa
I.       Luas Wilayah Dan Keadaan Alam
Desa thamaksin memiliki luas wilayah 8.424 Ha. Secara umum dimanfaatkan oleh masyarakat untuk pemukiman penduduk, fasilitas umum, lahan perkebunan, dan lahan pertanian, selebihnya berubah hutan yang belum dimanfaatkan secara maksimal karena tempat berburu dan meramu yang secara topografi menurut porsentasenya adalah sebagai berikut :
1.      Daratan                       = 50 %
2.      Perbukitan                   = 65 %
3.      Pegunungan                = 75 %

J.      Iklim
Secara umum desa thamaksin beriklim panas dengan cuaca curah hujan berkisar 150-200 mm/tahun. Dengan keadaan iklim demikian sangat merugikan masyarakat yang pada khususnya petani.

K.    Keadaan Penduduk
Desa thamaksin didiami oleh penduduk dengan jumlah 1.155 jiwa, terdiri dari laki-laki 695 dan perempuan 460 jiwa dengan jumlah Kepala Keluarga 290 KK (data tahun 2015).

1.      Keadaan Penduduk Menurut Suku
Penduduk desa Thamaksin 99% dihuni oleh suku Mek sebagai suku asli dan 1% adalah Suku Yali (petugas)
2.      Keadaan Penduduk Menurut Agama
Penduduk yang berjumlah 1.155 Jiwa dan/atau 301 KK adalah mayoritas beragama Kristen Protestan.
3.      Keadaan penduduk menurut mata pencaharian / lapangan kerja
Dari jumlah Penduduk 1.155 Jiwa merupakan 98% adalah Petani dan 2% adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).









BAB IV
KEADAAN EKONOMI MASYARAKAT


A.    Keadaan Ekonomi
a.      Mata Pencaharian
Untuk mempertahankan kelangsuangan hidup bagi manusia adalah sangat dibutuhkannya makanan. Untuk memperoleh makanan tersebut manusia berjuang demi kelangsunganya itu, usaha tersebut dilihat dari kegiatan manusia itu dalam kehiduapannya sehari-hari, setiap manusia mempunyai usaha yang berbeda-beda menurut kemampuan mereka. Kegiatan sehari-hari dalam mencari makanan tersebut sangat menentukan pola hidup diri manusia itu beserta keluarga.
Mata pencaharian sebagian besar keluarga di desa Thamaksin adalah pada bidang perkebunan dan tokok Sagu sebagai makanan pokok. Jumlah Kepala Keluarga yang bekerja di bidang perkebun dan tokok sagu sekitar 884 orang.

b.      Pola Penggunaan Lahan
Luas desa Thamaksin seluruhnya sebesar 884 Ha, mayoritas penduduk desa Thamaksin mempunyai pekerjaan sebagai petani, petani. Maka pola pemilikan lahan sangat berkaitan erat dengan mata pencahariannya. Lahan tersebut terbagi atas 442 Ha, lahan ternak, 442 Ha merupakan daratan yang dimanfaatkan sebagai lahan pemukiman, lahan pekarangan, sungai, jalan, pemakaman dan lain-lain.

c.       Pemilik Ternak
Selain sebagai petani, buruh dan pedagang, pada umumnya penduduk Desa Thamaksin juga memelihara binatang ternak. Pemeliharaan ternak dipilih penduduk desa sebagai tabungan hidup, yang juga digunakan untuk memanfaatkan lahan yang masih banyak padang rumput, dan memanfaatkan dari hasil tanaman dan perkebunan, sehingga pakan ternak cukup mudah untuk didapatkan. Jenis ternak yang dipelihara antara lain Babi, ayam, Ikan dan bebek. Masyarakat Desa Thamaksin tidak pernah mendapatkan bantuan ternak dari Pemerintah sehingga perlu diperhatikan karena ada banyak lahan yang bisa dibangun kandang maupun kolam untuk peternakan ikan.


d.      Saranan dan Prasarana
Prasarana jalan angkutan merupakan salah satu penunjang tercapainya pemerataan pembangunan. Adapun pemerataan pembangunan dialaksanakan untuk mencapainya keadilan social bagi seluruh rakyat, pertumbuhan ekonomi yang sangat baik serta stabilitas nasional yang mantap dan dinamis.
Lalu lintas pembangunan dengan Kemranjen sebagai ibu kota kecamatan dan Yalimo sebagai ibukota Kabupaten dihubungkan dengan jalan darat dengan kontruksi jalan beraspal dari dan menuju pusat desa, dan menuju ke seluruh dusun belum ada jalan trans sehingga hasil perekonomian oleh masyarakat belum bisa dikonstribusi ke kota/ Kabupaten.
Keadaan jalan yang beraspal dan beton mengakibatkan mobilitas dalam kegiatan sehari-hari masyarakat menjadi tinggi sehingga banyak masyarakat desa Thamaksin yang melakukan urbanisasi terutama kaum muda. Sebagian besar penduduk desa Thamaksin mencari kerja di luar desa ke Kota atau Distrik untuk beberapa waktu bahkan beberapa tahun, dan kembali ke desa untuk menetap.

e.       Sistem Usaha Tani
Ditinjau dari jenis komoditas yang diusahakan, penyusun system usaha tani yang ada di daerah Kebarongan dibedakan menjadi tiga bagian, yaitu komoditas pertanian, seperti padi, jagung, ketela dan kedelai, komoditas pekebunan, seperti cengkeh, kelapa, komoditas kehutanan, seperti, sengon mahoni, bamboo, jati.
Jenis komoditas pertanian yang mendominasi yaitu tanaman padi, karena system pengairan sawahnya adalah menggunakan irigasi dan alirannya pun dilakukan bergiliran untuk desa lain.
Jenis komoditas perkebunan adalah kelapa dan cengkeh, untuk kelapa oleh penduduk tidak hanya disadap/dideres air niranya untuk dibuat menjadi gula kelapa, namun yang utama justru dicari hasil buah kelapanya, bahkan di Desa Kebarongan banyak pedagang buah kelapa yang mengirimkan komoditas ini ke luar daerah seperti ke Jakarta, Bogor, Bandung, Semarang dll. Karena bertambahnya penduduk dan mendiami desa tanah yang masih kosong maka komoditas pohon ini berkurang dan sangat berpengaruh dengan hasil produksi kelapa yang tentu saja mengurangi peluang kerja.
Sedangkan untuk komoditas kehutanan yang banyak adalah tanaman Sagu, buah merah, sukun dan tananman kopi arapika yang ditanam pada lahan milik perorangan. (Thamaksin; 15 Oktober 2016).

f.        Data Prasarana dan Sarana Meliputi :
1.      Transportasi;
2.      Informasi dan Komunikasi;
3.      Prasarana Air Bersih dan Sanitasi;
4.      Prasarana dan Kondisi Irigasi;
5.      Prasarana dan Sarana Pemerintahan;
6.      Prasarana dan Sarana Lembaga Kemasyarakatan;
7.      Prasarana Peribadatan;
8.      Prasarana Olahraga;
9.      Prasarana dan Sarana Kebersihan.
g.      Potensi pengembangan terdiri atas:
1.      Sangat Potensial Dikembangkan jika perolehan skor indikator lebih dari 80% dari skor maksimal dari potensi yang diukur;
2.      Potensial Dikembangkan jika perolehan skor indikator antara 70% sampai 80% dari skor maksimal dari potensi yang diukur;
3.      Cukup Potensial Dikembangkan jika perolehan skor indikator antara 60 sampai 70% dari skor maksimal dari potensi yang ukur;
4.      Kurang Potensial Dikembangkan jika perolehan skor indikator kurang dari 60% dari skor maksimal dari potensi yang diukur;.

Hasil scoring potensi umum dan potensi pengembangan menentukan tipologi desa dan kelurahan. Tipologi desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
1.      Tipologi desa perkebunan;
2.      Tipologi desa peternakan;
3.      Tipologi desa nelayan;
4.      Tipologi desa kerajinan dan industri kecil;
5.      Tipologi desa industri sedang dan besar; dan
6.      Tipologi desa jasa dan perdagangan.

h.      Tingkat Perkembangan Desa

Tingkat perkembangan desa dan kelurahan yang mencerminkan keberhasilan pembangunan desa dan kelurahan setiap tahun dan setiap lima tahun diukur dari laju kecepatan perkembangan:
1.      ekonomi masyarakat;
2.      keamanan dan ketertiban;
3.      kedaulatan politik masyarakat;
4.      peran serta masyarakat dalam pembangunan;
5.      lembaga kemasyarakatan;
6.      kinerja pemerintahan desa; dan
7.      pembinaan dan pengawasan.

Hasil evaluasi keberhasilan kegiatan pembangunan setiap tahun akan menentukan laju perkembangan desa dalam kategori cepat berkembang, berkembang, lamban berkembang, dan kurang berkembang.
1.      Kategori Cepat Berkembang : jika perolehan total skor pengukuran mencapai lebih dari 90% dari total skor maksimal tingkat perkembangan desa setiap tahun.
2.      Kategori Berkembang : jika total skor mencapai 60% sampai 90% dari total skor maksimal tingkat perkembangan desa setiap tahun.
3.      Kategori Lamban Berkembang : jika total skor mencapai 30% sampai 60% dari total skor maksimal tingkat perkembangan desa setiap tahun.
4.      Kategori Kurang Berkembang : jika total skor mencapai kurang dari 30% dari total skor maksimal tingkat perkembangan desa setiap tahun.

Hasil analisis laju perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun digunakan untuk mengukur tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap lima tahun dalam klasifikasi desa dan kelurahan swasembada, swakarya, dan swadaya.
1.      Tingkat Perembangan Swasembada : jika nilai total skor yang diperoleh mencapai lebih dari 80% dari skor maksimal tingkat perkembangan setiap lima tahun.
2.      Tingkat Perembangan Swakarya : jika nilai total skor yang diperoleh mencapai 60% sampai 80% dari skor maksimal tingkat perkembangan setiap lima tahun.
3.      Tingkat Perembangan Swadaya : jika nilai total skor yang diperoleh mencapai kurang dari 60% dari skor maksimal tingkat perkembangan setiap lima tahun.

Analisis terhadap klasifikasi tingkat perkembangan desa dan kelurahan swasembada, swakarya dan swadaya, menghasilkan klasifikasi status kemajuan desa dan kelurahan dalam kategori mula, madya dan lanjut.

a.       Klasifikasi status kemajuan Swasembada
1.      Klasifikasi status kemajuan Swasembada Kategori Mula : apabila perolehan total skor variabel ekonomi masyarakat, kesehatan masyarakat dan pendidikan masyarakat kurang dari 90% dari total skor maksimal ketiga variabel selama lima tahun.
2.      Klasifikasi status kemajuan Swasembada Kategori Madya : jika perolehan total skor variabel keamanan dan ketertiban, kedalulatan politik masyarakat, peranserta masyarakat dalam pembangunan dan lembaga kemasyarakatan mencapai kurang dari 90% dari total skor maksimal keempat variabel selama lima tahun.
3.      Klasifikasi status kemajuan Swasembada Kategori Lanjut : apabila perolehan total skor variabel kinerja pemerintahan desa dan kelurahan serta variabel pembinaan dan pengawasan mencapai kurang dari 90% dari total skor maksimal kedua variabel selama lima tahun.

b.      Klasifikasi status kemajuan Swakarya
1.      Klasifikasi status kemajuan Swakarya Kategori Mula : apabila perolehan total skor variabel ekonomi masyarakat, kesehatan masyarakat dan pendidikan masyarakat kurang dari 70% dari total skor maksimal ketiga variabel selama lima tahun.
2.      Klasifikasi status kemajuan Swakarya Kategori Madya : jika perolehan total skor variabel keamanan dan ketertiban, kedaulatan politik masyarakat, peranserta masyarakat dalam pembangunan dan lembaga kemasyarakatan kurang dari 70% dari total skor maksimal keempat variabel selama lima tahun.
3.      Klasifikasi status kemajuan Swakarya Kategori Lanjut : apabila perolehan total skor variabel kinerja pemerintahan desa dan kelurahan serta variabel pembinaan dan pengawasan kurang dari 70% dari total skor maksimal kedua variabel selama lima tahun.



c.       Klasifikasi status kemajuan Swadaya
1.      Klasifikasi status kemajuan Swadaya Kategori Mula : apabila perolehan total skor variabel ekonomi masyarakat, kesehatan masyarakat dan pendidikan masyarakat kurang dari 50% dari skor maksimal ketiga variabel selama lima tahun.
2.      Klasifikasi Desa dan Kelurahan Swadaya Kategori Madya : jika perolehan skor total keamanan dan ketertiban, kedaulatan politik masyarakat, peranserta masyarakat dalam pembangunan dan lembaga kemasyarakatan kurang dari 50% dari total skor maksimal keempat variabel selama lima tahun.
3.      Klasifikasi Desa Swadaya Kategori Lanjut : apabila perolehan skor total variabel kinerja pemerintahan desa serta variabel pembinaan dan pengawasan kurang dari 50% dari total skor maksimal kedua variabel selama lima tahun.

d.      Penyusunan Profil Desa
Penyusunan Profil Desa Meliputi Kegiatan:
1.      Penyiapan Instrumen Pengumpulan Data;
2.      Penyiapan Kelompok Kerja Profil Desa;
3.      Pelaksanaan Pengumpulan Data;
4.      Pengolahan Data; dan
5.      Publikasi Data Profil Desa.
Instrumen pengumpulan data profil desa terdiri daftar isian data dasar keluarga, daftar isian potensi desa dan kelurahan serta daftar isian tingkat perkembangan desa. Pelaksanaan kegiatan penyusunan profil desa dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota sampai tingkat provinsi.

e.       Tingkat Desa
1.      Kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa di tingkat desa/kelurahan dilaksanakan oleh kelompok kerja (Pokja) profil desa di tingkat desa dan kelurahan.
2.      Susunan Pokja profil desa dan kelurahan terdiri dari: penanggungjawab adalah Kepala Desa, ketua dijabat oleh Sekretaris Desa; dan anggota terdiri dari perangkat desa, Kepala Dusun/Lingkungan, pengurus lembaga kemasyarakatan desa dan para kader pemberdayaan masyarakat serta aparat perangkat daerah yang ada di desa dan kecamatan.
3.      Pokja profil desa ditetapkan oleh kepala desa melalui Keputusan Kepala Desa.
f.       Publikasi Data Profil Desa
Data profil desa hasil pengolahan disajikan dalam bentuk hardcopy seperti buku dan papan profil desa serta bentuk softcopy seperti compact disc room, flash disc atau audio video agar mudah diakses oleh seluruh pelaku pembangunan desa dari tingkat masyarakat sampai dunia usaha dan institusi pemerintahan pada berbagai tingkatan.
1.      Data profil desa hasil pengolahan di tingkat desa disahkan dan dipublikasikan oleh Kepala Desa melalui Keputusan Kepala Desa.
2.      Data profil desa hasil pengolahan di tingkat kecamatan disahkan dan dipublikasikan oleh camat melalui Keputusan Camat.
3.      Data profil desa hasil pengolahan di tingkat kabupaten/kota disahkan dan dipublikasikan oleh Bupati/Walikota melalui Keputusan Bupati/Walikota.
4.      Data profil desa hasil pengolahan di tingkat provinsi disahkan dan dipublikasikan oleh Gubernur melalui Keputusan Gubernur.

Publikasi data profil desa dilaksanakan melalui surat dinas, publikasi media cetak dan elektronik, publikasi digital website dan teknologi informasi pemerintahan lainnya.
Data profil desa yang dipublikasikan kabupaten/kota dan provinsi didistribusikan kepada seluruh pelaku pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat serta kepada pemerintah pada berbagai tingkatan mulai dari desa dan kecamatan sampai pemerintah provinsi, pemerintah pusat serta pihak lain yang berkepentingan untuk didayagunakan sesuai kebutuhan masing-masing.

g.      Siklus Data Profil Desa
1.      Daftar isian data dasar keluarga diisi oleh kepala keluarga dan diserahkan kepada Pokja profil desa dan kelurahan pada bulan Agustus sampai September.
2.      Daftar isian data potensi desa dan kelurahan serta data tingkat perkembangan desa dan kelurahan diisi oleh Pokja profil desa dan kelurahan pada bulan Oktober.
3.      Pengolahan data profil desa dilaksanakan pada bulan November.
4.      Publikasi data profil desa dilaksnakan pada bulan Desember.
Pengumpulan, pengolahan dan publikasi data potensi desa dilaksanakan setiap tiga tahun sedangkan data dasar keluarga dan tingkat perkembangan desa dilakukan setiap tahun dan setiap lima tahun.


B.     Bidang Sosial Budaya

Keadaan sosial budaya masyarakat desa thamaksin dalam aktifitasnya sehari-hari adalah bersamaan hubungan sosial dan komunitas secara timbal balik secara individual maupun kelompok, seperti bidang adat, agama, dan sosial kemasyarakatan.

C.    Bidang Pemerintahan
Sejak terbentuknya menjadi desa definitif tahun 2013, maka berdasarkan undang – undang nomor 32 tahun ........, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun ....., dan peraturan daerah yang berlaku, Pemerintah Desa dipimpin oleh Desa beserta perangkatnya yaitu Sekretaris Desa, Kepala-Kepala Urusan, Kepala Dusun serta didukung oleh Organisasi dan Lembaga-Lembaga lainnya seperti BMK, APARAT, PKK, LPM BPD Desa.

D.     Bidang Pembangunan
Pelaksaan program pembangunan di Desa dimulai dengan adanya MUSBANGKAM, yang setiap tahunya dilaksanakan bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan Badan Perwakilan Kampung (BPK) membahas kegiatan-kegiatan prioritas yang dibutuhkan masyarakat serta penentuan alokasi dana melaluianggaran bantuan pemerintah pusat, alokasi dana hibah lewat kecamatan/distrik (proyek PKK), alokasi dana bantuan pemerintah provinsi dan alokasi dana bantuan pemerintah kabupaten serta alokasi dana swadaya dan gotong-royong masyarakat Desa Thamaksin.
E.     Bidang Kesehatan
Di bidang kesehatan sementara di Desa Thamaksin belum ada POLINDES, PUSTU dan lain-lain sehingga masyarakat yang sakit berobat di PUSKESMAS yang dibangun di Desa Gilika, namun para tenaga medis seperti Dokter, Mantri, dan Kader tidak menetap untuk melayani pasien sehingga banyak masyarakat yang berobat diluar kota.

F.     Bidang Perekonomian Desa
1.      Bidang Pertanian dan Perkebunan
Desa Thamaksin sebagian besar penduduknya adalah petani. Adapun tanaman pertanian dan perkebunan yang menunjang perekonomian masyarakat adalah dari perkebunan seperti : sagu, buah merah, kopi, kacang tanah, ubi, singkong cukup menunjang kebutuhan sehari-hari. Adapun hasilnya tidak dapat kami uraikan pada laporan ini. Kemudian pada sektor pertanian adalah pepaya,jagung dan Kacang Panjang serta kedelai.
2.      Bidang Perdagangan
Kebutuhan sembilan bahan pokok masyarakat desa Thamaksin tidak tersedia dan terjangkau. Karena tidak ada pasar desa dan kios – kios untuk menjual bahan kebutuhan sehari-hari (sembako) untuk para petani naik hasil perkebunan jangka panjang maupun jangka pendek dapat dijual di desa ini sendiri dan ke ibukota kabupaten Yalimo, karena sulit terjangkau alat transportasi darat maupun udara.

3.      Bidang Pertanian
Penanaman Jangka Panjang
Pertanian penanaman jangka panjang (PJP) yang ditanami oleh Masyarakat Kampung Thamaksin adalah :

Table 4.1. Satuan Penanaman Jangka Panjang
No
Nama Bohon
Jumlah
Keterangan
Perbuah
Tdk perbuah
1
Pohon Sagu
1000 Pohon
Ada
Ada
2
Pohon Buah Merah
767 Pohon
150
50
3
Pohon Kopi 2 Lokasi
 200 Pohon
170
30
4
Pohon Sukun
100
69
21
5
Pohon Nangka
20 Pohon
16
4
6
Pohon Rambutan
35 Pohon
21
14
7
Pohon Pinang
50 Pohon
38
12
Jumlah
464
131

4.      Keadaan Ekonomi Desa Thamaksin
Karena Desa Tinatar merupakan desa pertanian, maka sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani, selengkapnya sebagai berikut:
Tabel 4.2: Mata Pencaharian Penduduk

No
Petani
Pedagang
PNS
Tukang/jasa
Lain-Lain
1
2
3
4
5
6
1
85
10
2
-
8

5.      Bidang pertanian dan perkebunan
Desa Thamaksin sebagian besar penduduknya adalah petani. Adapun tanaman pertanian dan perkebunan yang menunjang perekonomian masyarakayt adalah dari perkebunan seperti : sagu, buah merah, kopi, kacang tanah, ubi, singkong cukup menunjang kebutuhan sehari-hari. Adapun hasilnya tidak dapat kami uraikan pada laporan ini. Kemudian pada sektor pertanian adalah pepaya dan jagung.

6.      Bidang perdagangan
Kebutuhan sembilan bahan pokok masyarakat desa Thamaksin tersedia dan terjangkau. hal ini di tunjang dengan adanya beberapa kios – kios besar dan kecil dan pasar desa yang menjual bahan kebutuhan sehari – hari (sembako) untuk para petani naik hasil perkebunan jangka panjang maupun jangka pendek dapat dijual di desa ini sendiri dan ke ibukota kabupaten.

Jumlah kepemilikan hewan ternak oleh penduduk Desa Tinatar adalah sebagai berikut :
Tabel 4.3. Kepemilikan Ternak
No
Ayam
Babi
Sapi
Anjing
Lain-lain
1
2
3
4
5
6
1
10
236
-
57
23

Penanaman Jangka Pendek
Pertanian Penanaman Jangka Pendek (PJP) yang ditanam oleh masyarakat kampung Thamaksin adalah :

Ø  Ternak Babi
Ø  Ternak Ayam
Ø  Ternak Kelinci
Ø  Kolam Ikan dll.

Table 4.4. Peternakan  dan Jenisnya Masyarakat Thamaksin

No
Nama Hewan
Banyaknya
Jenis
Ket
Jantan
Betina
1
Babi
238 Ekor
107
131
Ada
2
Ayam
27 Ekor
12
15
Ada
3
Anjing
53 ekor
33
20
Ada
4
Ikan
7 kolam
-
-
Ada
5
Kelinci
6 ekor
3
3
Ada
Jumlah
155

























Komentar

Postingan populer dari blog ini

Acara Pengucapan Syukur

THAMAKSIN MEMBANGUN