PROFILE DESA THAMAKSIN
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas
perlindungan dan penyertaan-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan dalam
penulisan Profile Desa Thamaksin ini dengan baik dan sukses dalam waktu yang
singkat, tujuan dari pada Profil ini adalah sebagai pelengkap dalam satu desa
yang memenuhi syarat untuk tidak dikanggu gugat oleh siapa pun. Oleh sebab itu,
kami menyampaikan terima kasih atas masukan dan saran kepada kami dalam
penulisan profil ini supaya profil Desa ini dapat berguna bagi kita semua.
Adapun dalam penulisan profil kampung ini banyak
kekurangan maupun dalam penulisan yang tidak sesuai dengan yang diinginkan oleh
yang berwenang namun, sesuai dengan kemampuan lingkungan kampung yang kami
tercantum dalam penulisan laporan profil ini sehingga kami juga mohon maaf
sebelum laporan kami ini ke dinas bersangkutan di Elelim. namun harapan kami
bahwa laporan profil kampung ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Akhir dari laporan profil kampung ini, kami juga tak
lupa mengucapkan banyak terima kasih
1.
Bapa Bupati Kabupaten Yalimo di Elelim
2.
Bapak Asisten 1
Sekda Kabupaten Yalimo di Elelim
3.
Bapak Kepala
Dinas BPMK Kabupaten Yalimo di Elelim
4.
Bapak Kepala
Dinas PMK Kabupaten Yalimo di Elelim
5.
Bapak Kepala
dinas Infektorat Kabupaten Yalimo di Elelim
6.
Bapak Kepala
Distrik Benawa di Benawa
7.
dan 6 (enam)
Kepala Kampung di Wilayah Gilika
Thamaksin, November
2016
KEPALA
KAMPUNG
GILION
PALUKE
|
KETUA
BMK
AZERT
MEKE
|
Mengetahui,
KEPALA
DISTRIK BENAWA
PENEHAS
PEYON,S.Sos
NIP.
1982101720050001
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL........................................................................ i
KATAPENGANTAR...................................................................... ii
DAFTAR ISI..................................................................................... iii
BAB. I PENDAHULUAN...................................................... 1
A.
Latar Belakang .................................................................... 1
B.
Undang-Undang
Desa......................................................... 3
C.
Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa di Papua.................... 5
D.
Langkah Kedepan
Membangun Desa di Papua................... 6
E.
Dasar Penyusunan
Profil Desa............................................. 7
BAB. II PERAN KEPALA DESA........................................ 8
A.
Peran Kepala
Desa............................................................... 8
B.
Peraturan
Desa/Kampung Thamaksin.................................. 10
BAB. III PROFIL
KAMPUNG............................................. 15
A.
Profil Kampung
Thamaksi................................................... 15
B.
Sejarah Kampung
Thamaksin............................................... 15
C.
Kondisi
Pembangunan Desa Thamaksin…………………..
16
D.
Visi dan Misi
Desa Thamaksin…………………………… 17
E.
Demografi data
Penduduk Desa Thamaksin……………… 18
F.
Struktur
Kelembagaan Desa……………………………… 20
G.
Luas Wilayah dan
Keadaan Alam………………………... 22
BAB IV KEADAAN EKONOMI MASYARAKAT......…...
29
A.
Keadaan
Ekonomi…………………………………………. 29
B.
Bidang Sosial
Budaya …………………………………….. 30
C.
Bidang
Pemerintahan……….……………………………… 30
D.
Bidang
Pembangunan…………………………………...…. 30
E.
Bidang Kesehatan
…………………………………………. 30
F.
Bidang
Perekonomian …………………………………….. 30
BAB V HASIL KEPUTUSAN RAPAT BMK……………… 33
A.
Hasil Keputusan
Rapat ……………………………………. 33
B. Hasil
Keputusan Harga dan lain lain……………………….
35
DAFTAR PUSTAKA............................................................. 41
TENTANG
PENULIS……………………………………… 42
LAMPIRAN-LAMPIRAN………………………………….. 52
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tersebut pemerintah desa sebagai ujung tombak pemerintah yang merupakan akronim dari
pemerintah pusat dimana berafiliasi langsung dengan masyarakat diharapkan dapat
secara efektif dalam menjalankan tugas-tugas pemerintah sebagai pemerintah yang
berada di desa guna terwujudnya pembangunan disegala bidang. Desa dimaknai
sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi,
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk
dalam sistem pemerintah nasional dan berada di kabupaten/kota, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penyelenggaraan
pemerintahan desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan
pemerintahan,
sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakatnya. Peran aparatur pemerintah desa sangat diharapkan dalam rangka
mewujudkan
peran pemerintahan sesuai dengan yang diharapkan oleh pemerintah dalam UU No.
32 tahun 2004, yakni pemerintah desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan
mengurus daerahnya masing-masing
demi kesejahteraan rakyat yang berimbas kepada terwujudnya pembangunan nasional.
Dalam lingkungan pemerintah desa, kepala desa dan seluruh perangkat desa
sebagai pelaksana tugas pemerintah di desa yang diharapkan dapat melaksanakan
tugas pemerintah desa dengan baik
demi terciptanya kesejahteraan dan pembangunan rakyat di desa. Peran aparatur Pemerintah di Kampung
Meyado belum terealisasi dengan baik dalam pelayanan publik terhadap masyarakat, suatu
hal dapat dikatakan terealisasi dengan baik dan efisien apabila sesuai dengan
yang dikehendaki oleh masyarakat.
Konsekuensi logis dalam Undang-Undang No.6 Tahun
2014 membawa optimisme akan terjadinya revolusi pembangunan yang berbasis Desa.
Namun demikian, membawa juga pesimisme setelah mengikuti perkembangan dalam
setahun pasca disahkan undang-undang ini. Khusus pesimisme, dapat terjadi
diantaranya, sosialisasi undang-undang ini tidak serius dilakukan. Undang-Undang
Desa mengisyaratkan titik tolak pembangunan harus perangkat dari Desa dengan
memberikan kewenangan penuh kepada Masyarakat dan Perangkat Desa. Semangat yang
dibawa oleh undang-undang ini adalah penghargaan atas keberagaman hak-hak
tradisional, sebagai payung hukum bagi pemerintahan desa, memberi anggaran yang
besar langsung turun ke desa, membuka kesempatan mengelola potensi desa melalui
badan usaha milik desa, dan mendorong adanya transfer teknologi.
Berhadapan dengan itu di Papua sendiri
sejak 2001 sudah diberlakukan Undang-Undang Nomor. 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Papua yang memuat semua hal yang terkait dengan kepentingan
hak-hak hidup masyarakat adat Papua, seperti penghargaan dan perlindungan
hak-hak adat dalam aspek ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum termasuk
pemberdayaan pemerintahan kampung. Disamping UU Nomor 21 Tahun 2001 yang
mengatur kebijakan di tingkat provinsi dan kabupaten, Undang-undang Desa
juga memberikan perhatian pada masyarakat adat Papua yang hidup di desa atau
kampung. Sekalipun kenyataannya belum terimplementasi dengan baik amanat
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 ini, perhatian pada pembangunan di Papua
selalu berangkat dari persoalan pembangunan kampung sebagai basis hidup orang
asli Papua.
Dengan begitu, wacana pembangunan Papua selalu merujuk pada
karakterisktik geografis, keberagaman sosial budaya, dan kekhususan lainnnya.
Demi berhasilnya undang-undang Desa, maka hal-hal yang berkaitan dengan Otonomi
Khusus menjadi factor penting untuk dipertimbangkan. Dari karakteristik desa
atau kampung di Papua, masyarakat Papua sebenarnya hidup dalam karakteristisk
geografis yang menantang. Hampir semua Desa atau Kampung di Papua adalah
kampung yang tertinggal terutama masalah pendidikan dan kesehatan, sementara
ekonomi masyarakat dan infrastrukur masih juga jauh panggang dari api. Bukan
baru kali ini saja perhatian pada kampung-kampung di Papua mulai didengungkan,
tetapi selama tiga belas tahun pelaksanaan undang-undang Otsus, telah juga
diberi perhatian pada kampung dengan berbagai program seperti Respek dan PNPM
MANDIRI, Prospek dan lain-lain. Tetapi apa yang terjadi, semua itu belum
menunjukkan kemajuan yang berarti. Apa masalahnya? Dibalik optimisme
undang-undang desa, apa yang harus dilakukan untuk Papua? Apakah diberlakukan
kebijakan affirmatif lagi untuk kampung di Papua.
B. Undang-Undang Desa dan Masyarakat Adat
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, maka eksistensi kelembagaan desa akan semakin berkembang
dalam berbagai bentuk sehingga perlu menjadi perhatian luas untuk bagaimana
bisa dilindungi dan diberdayakan agar kedepan menjadi kuat, maju, mandiri dan
demokratis sehingga sudah bisa tercipta suatu landasan yang kuat dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat desa yang adil,
makmur dan sejahtera. Saat ini (Medio Februari 2015), Undang-undang Desa baru
menghasilkan dua instrument peraturan pelaksanaan yakni, UU No.6 Tahun 2014
diikuti dengan PP No 43/2014 tentang Paraturan Pelaksana UU Desa dan PP
No.60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dan Perpres No.11 /2015
tentang Kementerian Dalam Negeri. Perpres No. 12/2015 tentang Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Peraturan turunan tentu
menjadi pekerjaan rumah yang mendesak diselesaikan, termasuk Perdasi dan
Perdasus yang diamanatkan undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 pun harus
diselsaikan. Sementara itu, otonomi khusus Papua sampai saat ini belum
dievaluasi.
Kembali pada desa, dalam rangka
perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa, maka Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang desa ini, telah memperjelas karakteristiknya dengan sebutan desa
dan desa adat dimana dulunya berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah tidak pernah dikenal sebutan desa adat. Namun, fungsinya
tetap sama yaitu untuk mewujudkan efektivitas penyelengaraan pemerintahan desa
agar dapat mempercepat proses peningkatan hidup masyarakat desa dan peningkatan
kualitas pelayanan publik. Adapun sebutan desa adat atau yang disebut nama lain
sesungguhnya disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat.
Seperti di Provinsi Papua dan Papua Barat sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 disebut kampung. Di Provinsi Sumatera Barat disebut Nagari, demikian pula
di provinsi Bali penyelanggaraan model desa adat sudah berlangsung lama. Hal
ini adalah sebuah pengakuan dan penghormatan Negara terhadap nilai-nilai
keberagaman dan kearifan lokal yang berlaku sebelum dan sesudah terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, untuk lebih melestarikan dan
memajukan adat, tradisi dan budaya setempat agar lebih bergairah untuk
mendorong prakarsa, gerakan maupun partisipasi masyarakat local untuk bangkit
membangun desanya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Papua, sebutan desa di Provinsi Papua dan Papua Barat
berubah menjadi kampung dan sebutan kecamatan berubah menjadi distrik. Setelah
adanya Undang –Undang Nomor 21 Tahun 2001, dan adanya pemekaran daerah
kabupaten dan kota maka jumlah kampung di Provinsi Papua dan Papua Barat
berkembang menjadi 5.204 kampung atau desa dan dari jumlah itu 4.049 merupakan
kampung yang sangat tertinggal. (Sumber Kementerian PDT) Dalam kenyataan,
banyaknya jumlah kampung di Papua, menjadi ajang rebutan pengaruh calon
kepala daerah dalam mendapatkan dukungan suara pada saat pemilukada
berlangsung. Pemekaran kampung sebagai prasyarat untuk peningkatan volume
bantuan dana alokasi umum bagi daerahnya.
Dari motif politik demikian, akhirnya
eksistensi nilai kesatuan masyarakat adat pada suatu wilayah tertentu terpecah
belah akibat terbentuknya kampung-kampung baru sesuai kepentingan politik
penguasa lokal. Padahal, dalam sistem dan struktur adat, nilai dan tradisi yang
berlaku pada masyarakat adat secara fungsional tidak dapat dipisah-pisahkan
satu sama lain. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 96 mengatakan
pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupate/kota
melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat dan ditetapkan menjadi desa
adat.
Dilakukan penataan dimaksud adalah terhadap
suatu kesatuan hukum adat beserta hak tradisionalnya sesuai dengan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai sebuah kesatuan politik dan kesatuan
hukum yang tentunya tidak mengancam kedaulatan dan integritas Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta substansi norma hukum adatnya sesuai dan tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di Provinsi Papua
maupun Papua Barat, sistem kesatuan masyarakat adat sesungguhnya sudah
terbentuk secara turun temurun. Polanya sudah tertata sedemikian rupa dengan
struktur kepemimpinan adat yang terpola begitu rapih dan ketat. Seperti tradisi
sistem kepala suku yang berlaku pada masyarakat adat Lembah Baliem dan
juga sistem ke-ondoafian yang berlaku pada masyarakat adat Sentani.
Mulai dari wilayah kekuasaan (konfederasi perang), kepala suku perang, kepala
suku penjaga adat, tua-tua adat, kepala suku penjaga kesuburan, tua-tua adat
penjaga perdaiaman, ketertiban, seluruhnya tertata rapi dan masing-masing
berperan sesuai fungsinya.
Membaca gambaran peningkatan dana bantuan desa tersebut cukup
menantang bagi aparat kelembagaan desa atau kampung. Namun semua bantuan dana
tersebut adalah sebuah konsekuensi logis dari amanat Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa Pasal 71, ayat (2) alokasi anggaran tersebut bersumber
dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program berbasis desa secara merata
dan berkeadilan. Selain dana yang bersumber dari belanja pusat, Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 ini mengamanatkan pula sumber pendapatan desa itu antara
lain, dari : (1) Penghasilan Desa; (2) Bagian dari hasil pajak daerah dan
Retribusi Daerah kabupaten/kota; (3) Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari
dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota ; (4) Bantuan keuangan dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan
belanja daerah kabupaten/kota; (5) Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari
pihak ketiga; dan (6) lain-lain pendapatan desa yang sah.
Jika dikalkulasi secara matematis, setiap tahun dana
pembangunan desa bisa mengalir sekitar Rp. 1 milliar lebih. Angka ini
menjadi isu yang cukup seksi sehingga memikat perhatian begitu besar para
politisi untuk berebut memanfaatkannya sebagai isu politik yang strategis untuk
menarik hati rakyat, termasuk dijadikan materi pokok kampanye dalam pemilihan
presiden dan wakil presiden tahun 2014 lalu.
C. Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa di Papua
Kita harus keluar dari praktik-praktik
kotor selama ini diberlakukan, dimana jabatan kepala kampung sering
dipolitisasi oleh kepentingan politik penguasa lokal. Siapapun menjadi kepala
kampung adalah orang yang diangkat langsung oleh kepala daerah, sehingga
loyalitas seorang kepada kampung terhadap kepemimpinan kepala daerah begitu
tinggi. Praktik pengangkatan jabatan kepala kampung dilakukan oleh kepala
daerah sebenarnya sudah bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang pemerintahan daerah, dimana kepala kampung harus dipilih secara
langsung oleh masyarakat, namun para kepala daerah kabupaten/kota di provinsi
Papua dan Papua Barat selama ini bertindak sendiri sesuai kemauan politiknya
dengan melanggar undang-undang dimana seorang kepala kampung ditunjuk sendiri
melalui SK Bupati. Hal ini berlangsung bertahun-tahun lamanya, namun
pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri tetap membiarkan
praktik-praktik yang melanggar amanat undang-undang itu terus
berlangsung.
Walaupun Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sudah tegas mengatur bahwa pemilihan kepala desa (kepala kampung)
dilakukan secara langsung oleh rakyat namun berkaca pada pengalaman buruk
selama ini, kemungkinan untuk melakukan pelanggaran tetap terbuka. Pemilihan
kepala kampung ditunjuk langsung oleh kepala daerah sesuai kepentingan
politiknya. Jika kebiasaan ini tidak segera berubah, maka fungsi
penyelenggaraan pemerintahan kampung tidak akan efektif bekerja
untuk membangun kampungnya menuju peningkatan kesejahterahan bersama masyarakat
adat di kampung tersebut. Oleh karena itu dalam pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun
2014 ini mekanisme pemilihan kepala kampung di Provinsi Papua dan Papua Barat
harus diletakan pada amanat undang-undang yaitu dipilih langsung oleh
masyarakat adat.
D. Langkah
Kedepan Membangun Kampung di Papua
Merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, desa atau kampung adat jika diinklusifkan dalam tatanan
kepemimpinan masyarakat adat sebagaimana tersebut di atas, tentu akan lebih
afdol dan bergerak lebih efektif dan harmonis. Maka kalau pemerintah ingin
menata kehidupan masyarakat adat di Tanah Papua agar lebih maju dan
sejahtera, sebaiknya dirujuk saja ke dalam sistem dan struktur kesatuan
masyarakat adat yang sudah ada dan diformalkan menjadi kampung adat (desa
adat). Masing-masing struktur kelembagaan adat diangkat sebagai pelaku dalam
komposisi lembaga pemerintahan kampung adat. Misalnya, kepala suku perang
diangkat menjadi kepala kampung adat dan berikutnya turun ke struktur
kelembagaan adat yang lain. Dengan demikian, struktur kelembagaan kampung adat
akan berfungsi lebih dinamis dan lebih efektif dalam memanfaatkan bantuan dana
desa atau mengelola dana kampung adat secara bertanggung jawab. Sebelum
merealisasikan pemerintah kampung adat, maka perlu kiranya melakukan pemetaan
terhadap desa adat di Papua termasuk melanjutkan pemetaan yang dilakukan selama
ini. Tentu saja pemetaan yang dimaksud adalah pemetaan partisipatif yang
melibatkan seluruh warga dalam wilayah adat yang bersangkutan. Dalam kerangka
pemetaan inilah dilakukan pula sosialisasi undang-undang desa, dan evaluasi
pelaksanaan program yang selama ini dilaksanakan di tingkat kampung, sebagai
bagian dalam menata kembali hubungan masyarakat adat dan negara. Selanjutnya
adalah mempersiapkan perangkat kampung untuk menyelenggarakan pemerintahan
kampung dalam suatu manajemen modern yang transparan, partisipasi dan
akuntabel.
E.
Dasar
Pelaksanaan
Adapun dasar pelaksanaan pembuatan Profil desa ini
berdasarkan permendagri dan Undang-Undang Desa sebagai Berikut :
1. Undang-Undang
Nomor. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua;
2. Disamping
UU Nomor 21 Tahun 2001 yang mengatur kebijakan di tingkat Provinsi dan
Kabupaten;
3. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Program
seperti Respek dan PNPM MANDIRI, Prospek dan lain-lain;
4. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
5. Undang-Undang
No.6 Tahun 2014 tentang Desa,
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Paraturan Pelaksana Undang-Undang Desa
dan
7. Peraturan
Pemerintah Nomor. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dan
Perpres No.11 /2015 tentang Kementerian Dalam Negeri;
8. Perpres
No. 12/2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal;
BAB II
PERAN
KEPALA DESA DALAM PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN
DESA
A.
Peran
Kepala Desa
Peran Kepala Desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan
pemerintahan, sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakatnya. Peran aparatur pemerintah desa sangat diharapkan
dalam rangka mewujudkan peran pemerintahan sesuai dengan yang diharapkan oleh
dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, yakni Pemerintah Desa
diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerahnya masing-masing demi
kesejahteraan rakyat yang berimbas kepada terwujudnya pembangunan nasional.
Pengaturan
mengenai sebutan desa menjadi kampung serta kecamatan distrik diatur dalam
undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otomi khusus bagi Provinsi Papua
sampai sejauh ini peran aparatur Pemerintah di Kampung belum terealisasi dengan
baik dan efesien apabila sesuai dengan yang dikehendaki oleh Governance
Masyarakat. Artinya, pencapaian hal yang dimaksudkan diatas merupakan
pencapaian dan tujuan yang dilakukan sesuai dengan tindak-tindakan untuk
mencapai tujuan dan maksud dari pada masyarakat.
Tujuan yang
dimaksud disini adalah peran peran dari pada pemerintah kampung khusunya kepala
kampung dalam proses pencapaian tujuan dan/atau keberhasilan dalam melaksanakan
program atau kegiatan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Salah satu sasaran utama dari peran
kepala Kampung yakni terciptanya pelayanan yang baik kepada masyarakat. Peran
aparatur pemerintah desa merupakan upaya yang diharapkan oleh masyarakat untuk
menciptakan keadaan yang dapat menyediakan berbagai alternatif yang sah bagi
pencapaian aspirasi setiap warga yang paling humanistik (Anwar, 2005). Dalam
pengamatan penulis dilapangan, peran setiap Kepala Kampung masih belum efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya
dengan baik dan tidak bekerja sesuai dengan apa yang diharapkan dari
masyarakat. hal ini menyebabkan proses pelayanan kepada masyarakat kurang baik.
Masalah
yang dapat dirasakan secara langsung tentang penyelenggaraan pemerintahan
kampung seperti pelayanan pembuatan surat keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP),
surat keterangan akte kelahiran yang kurang lancar, disebabkan karena
pemerintah kampung yang sering terlambat masuk kantor dan pulang lebih awal
dari waktu yang telah ditentukan. Oleh sebab
itu pelayanan belum maksimal kepada masyarakat.
Demikian
juga ada salah satu faktor utama yang membuat masyarakat mengeluh terhadap
peran dari pada kepala kampung dan perangkat kampung sering meninggalkan tugas
dan tanggung jawabnya sebagai pelayanan masyarakat (public service). Selain
itu peran Pemerintah Kampung dalam menjalankan tugasnya belum maksimal. Masih kurangnya program pemerintahan kampung yang tidak terealisasi baik sesuai
dengan harapan masyarakat kampung setempat.
A. PERATURAN
DESA
PEMERINTAH
KABUPATEN YALIMO
DISTRIK BENAWA
KAMPUNG THAMAKSIN
PERATURAN KAMPUNG THAMAKSIN
Nomor : 014/PERKAM-THAM/DIS-BEN/V/2016
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPUNG
TAHUN ANGGARAN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KAMPUNG THAMAKSIN
Menimbang : a.
bahwa sesuai dengan ketentuan pasal ….. Peraturan Daerah Kabupaten Yalimo Nomor
…. Tahun ….. tenteng ….. Kepala Kampung menetapkan Pendapatan dan Belanja
Kampung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam);
b. bahwa
Rancangan Peraturan Kampung tentang Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kampung (APBKam) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan
disepakati bersama Badan musyawarah Kampung (BAMUSKAM);
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Rancangan Peraturan Kampung Thamaksin tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Kampung (APBKam) menjadi Peraturan Kampung Thamaksin tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Tahun 2016.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang
Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di
Provinsi Irian Barat (Lembaga Negara Rebuplic Indonesia) Tahun 1969 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Rebuplic Indonesia Nomor 2907;
2. Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi Kolusi dan Nepotisme Lembaran Negara Rebuplic Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Rebuplic Indonesia Nomor 3851;
3. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaga Negara
Rebuplik Indonesia) Tahun 2001 Nomor 135, tambahan Lembaga Negara Rebuplik
Indonesia Nomor 4551 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
Papua (Lembaran Negara Rebuplic Indonesia Nomor 112, tanbahan Lembaran Negara
Rebuplic Indonesia Nomor 4884);
4. Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Yalimo Provinsi Papua
(Lembaran Negara Rebuplic Indonesia Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Rebuplic Indonesia Nomor 4803);
5. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Rebuplic Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Rebuplic Indonesia Nomor 2495);
6. PP Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Rebuplic Indonesia Nomor 123, tambahan Lembaran Negara Rebuplic
Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang
perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6
tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Rebuplic Indonesia tahun 2015 Nomor
157 tambahan Lembaran Negara Rebuplic Indonesia Nomor 5717);
7. PP Rebuplik
Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana Kampung yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2014
Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Rebuplic Indonesia Nomor 5558) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana kampung yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( Lembaran Negara Rebuplic
Indonesia Tahun 2016 Nomor …. Tambahan
Lembaran Negara Rebuplic Indonesia Nomor ….);
8. Peraturan
Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengolahan Keuangan
Kampung (Berita Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan
Daerah (PERDA) Kabupaten Yalimo Nomor ….. Tahun ….. tentang …. Lembaran Daerah Kabupaten Yalimo Tahun …..
Nomor ….. );
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN
MUSYAWARAH KAMPUNG THAMAKSIN
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: RANCANGAN
PERATURAN KAMPUNG THAMAKSIN TENTANG ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2016
Pasal
1
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2016 dengan Rincian sebagai
berikut :
1.
Pendapatan Kampung
2.
Belanja Kampung
a. Bidang
Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung Rp.
……………….
b. Bidang
Pemberdayaan Masyarakat Rp.
……………….
c. Bidang
Belanja Modal Rp.
……………….
d. Bidang
Tak Terduka Rp.
……………….
Jumlah Belanja Rp.
………………..
Surplus / Devisit Rp…………………
Pasal
2
Uraian
lebih lanjut mengenai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) sebagaimana dimaksud pada pasal
1, tercantum dalam lampiran Peraturan Kampung ini berupa Rincian Struktur
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung.
Pasal 3
Lampiran-lampiran
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Kampung ini.
Pasal 4
Kepala Kampung menetapkan Perturan Kepala Kampung
dan/atau Keputusan Kepala Kampung guna Pelaksanaan Peraturan Kampung ini.
Pasal 5
Peraturan Kampung ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan
Peraturan Kampung ini dalam Lembaga Kampung dan Berita Kampung oleh Sekretaris
Kampung.
Ditetapkan di : Thamaksin
Pada Tanggal
: 25 Mei 2016
KEPALA KAMPUNG THAMAKSIN
GILION PALUKE
BAB III
PROFIL DESA THAMAKSIN
A.
Profil Desa Thamaksin
Profil desa merupakan langkah untuk mengetahui
tentang batas-batas dan jarak antar desa serta mengetahui berapa hasil kekayaan
alam dan keadaan lingkungan suatu kampung. Maka lebih dan kurangnya kami
membahas tentang pemenuhan kekayaan desa Thamaksin dibawah ini.
B.
Sejarah Desa Thamaksin
Nama
Thamaksin di ambil dari nama kampung setempat yang pertama kali Injil masuk di
kampung tersebut, Desa
Thamaksin baru dimekarkan pada tahun 2013 yang lalu sampai dengan sekarang ini.
Ceritera
rakyat tentang awal mula kampung thamaksin dipimpin oleh kepala suku besar yang
namanya, Sahengi Sahe sebagai raja untuk pimpin kampung tersebut sekaligus
menerima injil di daerah itu.
Sedang
pemerintah Desa Thamaksin baru mengalami
perubahan sesuai dengan perkembangan perundang-undangan. Sebalum Desa Thamaksin
di mekarkan sebagai desa definitif, Thamaksin
merupakan bagian dari desa induk Gilika
yang di kepalai oleh : Petrus Nelambo, selanjutnya alm. Paulus Bere dan yang ketiga Andinus Wisal sampai saat ini.
C. Kondisi Pembangunan
Desa Thamaksin
Kondisi geografis Desa
Thamaksin sangat sulit dengan berbagai kondisi penggunaannya sehingga bila
dibandingkan dengan desa-desa lain diwilayah Kecamatan Benawa, tidak bisa
dipungkiri bahwa Desa Thamaksin termasuk tertinggal dalam pembangunan terutama
dalam bidang sarana dan prasarana. Hal ini dapat dilihat dalam hal sarana dan
prasarana jalan, sarana gedung kantor, air bersih’ Sampai saat ini Desa Thamaksin
baru memiliki pembangunan. Walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa di Desa Thamaksin
masih banyak masyarakat dibawah garis kemiskinan, yaitu sekitar 970 jiwa dari total 1.135
jiwa penduduk Desa Thamaksin atau 90% dari jumlah penduduk Desa Thamaksi.
Namun
demikian, Desa Thamaksin juga terus berusaha semaksimal mungkin untuk lebih
giat dan selalu menbangun desa ini sehingga mampu mensejajarkan diri dengan
desa-desa lain di Kecamatan Benawa. Hal ini bisa dilihat dengan adanya
keseriusan Desa Thamaksin untuk selalu meningkatkan pembangunan di segala
bidang, sebab sudah terbukti walaupun hanya tiga tahun saja menjabat kepala
desa sudah beberapa pembangunan dalam tabel dibawah ini :
Table 1.1.
jenis Pembangunan Kampung
No
|
Tahun Pelaksanaan
|
Tahap Penerimaan
|
Jenis Pembangunan
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
Tahun
2013
|
Ke-1
|
Pembangunan
Jembatan Gandung Kali Gilika
|
Ke-2
|
Pembangunan Kantor BMK
|
||
2
|
Tahun
2014
|
Ke-1
|
Jalan Karya Kampung
|
Ke-2
|
Pembuatan Pagar Keliling
Kampung
|
||
Ke-3
|
Penanaman Bibit Buah Merah 50 h
|
||
3
|
Tahun
2015
|
Ke-1
|
Pemasangan Air
Bersih
|
Ke-2
|
Pembuatan
Kolam Ikan
|
||
4
|
Tahun
2016
|
Ke-1
|
1.
Pembangunan Kantor Kampung
|
2.
Jalan Karya Kampung 450 m
|
|||
Ke-2
|
1.
Pembangunan Rumah Layak Huni
|
D. Visi dan Misi Desa Thamaksin
a. Visi
Visi adalah
suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan
melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Thamaksin ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif,
melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Thamaksin seperti pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat,
tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya.
Pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan
di Kecamatan. Maka berdasarkan pertimbangan di atas Visi Desa Thamaksin adalah:
Visi
: “Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui
Pembangunan Yang Mandiri
dan Berkesinambungan”.
b.
Misi
Selain penyusunan visi
juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus
dilaksanakan oleh desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada di atas
misi. Pernyataan visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat di operasionalkan/dikerjakan.
Sebagaimana penyusunan visi, misipun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan
partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Thamaksin, sebagaimana proses yang dilakukan maka misi Desa Thamaksin adalah:
1. Meningkatkan
Kualitas Hidup Masyarakat yang Mencakup Agama, Pendidikan, Kesehatan dan
Ekonomi Masyarakat;
2. Meningkatkan
Kinerja Pembangunan di Bidang Ekonomi Berbasis Potensi Local yang Berwawasan
Lingkungan;
3. Mewujudkan
Pembangunan Guna Mensejahterakan Masyarakat di Segala Bidang;
4. Meningkatkan
Sumber Daya Manusia dan Ekonomi Rakyat.
Motto
: “Kampungku adalah Istanaku, Pembangunan Merupakan Merubah Masa Depan
Kampungku.”
E. Demografi Data Penduduk Desa
Thamaksin
Desa Thamaksin
hanya terdiri dari 7 (Tujuh) dusun saja dengan jumlah penduduk 1.105 Jiwa atau 301
Kepala Keluarga, dengan perincian sebagaimana tabel berikut;
Tabel 1.2. Jumlah Penduduk
No
|
Jenis Kelamin
|
Jumlah
|
1
|
Laki – Laki
|
610
|
2
|
Perempuan
|
495
|
3
|
Kepala
Keluarga (KK)
|
301
|
Tabel 1.3. Jumlah Penduduk Menurut Umur
No
|
Umur (Tahun)
|
Jumlah
(Jiwa)
|
1
|
> 65
|
80
|
2
|
60 - 65
|
98
|
3
|
55 – 60
|
102
|
4
|
50 – 55
|
25
|
5
|
45 – 50
|
40
|
6
|
40 – 45
|
59
|
7
|
35 – 40
|
100
|
8
|
30 – 35
|
100
|
9
|
25 - 30
|
178
|
10
|
20 – 25
|
110
|
11
|
15 – 20
|
98
|
12
|
10 – 15
|
60
|
13
|
5 - 10
|
45
|
14
|
< 5
|
20
|
F.
Fasilitas dan Tingkat Pendidikan
Tingkat pendidikan di desa Thamaksin belum ada sarana
pendidikan tingkat PAUD s/d Tingkat SMP sehingga anak usia sekolah masih
nganggur dan tidak sekolah. Sehingga
anak-anak sekolah di distrik lain seperti Welarek dan di Kabupaten Jayawijaya.
Komposisi penduduk Desa Thamaksin berdasarkan tingkat
pendidikannya dapat dilihat pada tabel berikut :
Tingkat
pendidikan masyarakat Desa thamaksin adalah sebagai berikut :
Tabel I.4: Tingkat Pendidikan Masyarakat
No
|
Tingkat Pendidikan
|
Jumlah (Orang)
|
i
|
ii
|
iii
|
1
|
Tidak Sekolah / Buta Huruf
|
508
|
2
|
Tidak Tamat SD/Sederajat
|
574
|
3
|
Tamat SD / sederajat
|
12
|
4
|
Tamat SLTP / sederajat
|
5
|
5
|
Tamat SLTA / sederajat
|
3
|
6
|
Tamat D1, D2, D3
|
-
|
7
|
Sarjana / S-1 /S-2
|
3
|
Adapun di Desa Thamaksin ada
beberapa dusun diantaranya :
Table 1.5. Data Dusun Thamaksin
NO
|
NAMA DUSUN
|
KEPALA DUSUN
|
1
|
Darius Paluke
|
Dusun Thamaksin
|
2
|
Wilem Meke
|
Dussun Buwi
|
3
|
Soleman Sahe
|
Dusun Linglingkona
|
4
|
Enos Wabuk
|
Dusun Huroman
|
5
|
Natan Meke
|
Dusun Narukanggen
|
6
|
Obaja Sahe
|
Dusun Mob Kukna
|
7
|
Abraham Paluke
|
Dusun Kwarimi
|
Pada tahun 2013 berdasarkan peraturan pemerintah yang masih mengaju pada
peraturan daerah untuk menyukseskan pembangunan, Thamaksin ditetapkan sebagai
satu Desa yang definitif sehingga kedudukan Kepala Dusun oleh Kepala Desa yang pertama adalah :
1.
Sergius Paluke
2013 s/d 2017
2.
............................................
3.
………………………….. dst.
G.
Letak
Geografis dan Askesbilitas
a.
Desa
thamaksin adalah salah satu dari 37 (tiga puluh tujuh) desa yang ada di wilayah
Distrik Benawa yang baru dimekarkan sebagai salah satu distrik definitif dari
Kabupaten Jayawijaya sebelum dimekarkan Kabupaten Yalimo, dengan batas-batas
sebagai berikut :
·
Sebelah Timur
berbatasan dengan Desa Gilika
·
Sebelah Barat
berbatasan dengan Desa Ikon
·
Sebelah Utara
berbatasan dengan Desa Iyap
·
Sebelah
Selatan berbatasan dengan Distrik Benawa
Adapun Jarak antar Desa dan Kecamatan ialah :
·
Thamaksin ke
Desa Gilika : 1.010 km
·
Thamaksin ke
Desa Ikon : 8.705 km
·
Thamaksin ke
Desa Iyap : 7.35, km
·
Thamaksin ke
Distrik Benawa : 50,535 km
·
Thamaksin ke Desa
Pensale : 1.100 km
H.
Struktur dan Kelembagaan Desa
Dalam hal ini kelembagaan desa diartikan
organisasi dan aturan main yang menentukan ruang gerak organisasi tersebut
dalam mencapai tujuannya. Aturan main yang memberikan gerak berjalannya suatu
organisasi itu di antaranya undang-undang, peraturan pemerintah, Keputusan
Presiden, Peraturan Daerah serta Keputusan Kepala Daerah. Sedangkan lembaga
masyarakat adalah suatu himpunan yang mengatur norma-norma dari tingkatan yang
berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehiduapan masyarakat, dimana
wujud konkritnya adalah asosiasi.
Organisasi adalah suatu kerjasama
sekelompok orang untuk mencapai tujuan bersama yang diinginkan dan mau terlibat
dengan peraturan yang ada. Organisasi Pemerintahan Kampung/Desa adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan kampung dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
Sementara
Struktur Organisasi Pemerintahan Kampung adalah suatu bagan yang menggambarkan
posisi perangkat kampung, mulai dari orang yang memiliki posisi atau jabatan
yang paling tinggi di kampung hingga kepada posisi atau jabatan yang rendah di
kampung. Dari bagan atau struktur ini juga kita bisa tahu kepada siapa kita
harus datang untuk menyelesaikan suatu urusan yang ada di kampung.
Jabatan
tertinggi dalam Struktur Organisasi Pemerintahan Kampung biasanya adalah
Penasihat yaitu orang yang memberi nasihat terhadap Geuchik untuk memutuskan
sesuatu, dan biasanya penasihat ini adalah orang yang mengerti dan
berpengalaman akan hukum dan adat istiadat yang ada di kampung tersebut.
Kemudian posisi kedua adalah Kepala Desa/Geuchik yang memiliki wewenang
memimpin penyelenggaraan pemerintahan kampung. Mengajukan Rancangan Peraturan
Kampung, menetapkan Peraturan kampung yang telah mendapat persetujuan dari
penasihat, membina kehidupan masyarakat kampung, membina perekonomian kampung.
a.
Gilion Paluke
Kepala Kampung
|
Gunder Meke
Sekretaris
|
Azer Meke
Ketua
|
Isack Meke
Kaur Kesra
|
Albert Tapla
Kaur Umum
|
Natan Meke
Kaur Pemerintahan
|
APARAT KAMPUNG
|
Saul Sahe
Kaur Pembangunan
|
BMK
|
Simon Ulunggi
Sekretaris
|
Alpius Wabuk
Anggota
|
Markus Paluke
Anggota
|
Enos Wabuk
Anggota
|
Kesiler Paluke
Anggota
|
Yafet sahe
Anggota
|
Anggota Masyarakat
|
Struktur Pemerintahan Desa
I.
Luas Wilayah Dan Keadaan Alam
Desa thamaksin memiliki luas wilayah 8.424 Ha. Secara umum dimanfaatkan
oleh masyarakat untuk pemukiman penduduk, fasilitas umum, lahan perkebunan, dan
lahan pertanian, selebihnya berubah hutan yang belum dimanfaatkan secara
maksimal karena tempat berburu dan meramu yang secara topografi menurut
porsentasenya adalah sebagai berikut :
1.
Daratan = 50 %
2.
Perbukitan = 65 %
3.
Pegunungan = 75 %
J.
Iklim
Secara umum desa thamaksin beriklim panas dengan cuaca curah hujan
berkisar 150-200 mm/tahun. Dengan keadaan iklim demikian sangat merugikan
masyarakat yang pada khususnya petani.
K.
Keadaan Penduduk
Desa thamaksin didiami oleh penduduk dengan jumlah 1.155 jiwa, terdiri
dari laki-laki 695 dan perempuan
460 jiwa dengan jumlah Kepala Keluarga 290 KK (data tahun 2015).
1.
Keadaan
Penduduk Menurut Suku
Penduduk desa Thamaksin 99% dihuni oleh suku Mek sebagai suku
asli dan 1%
adalah Suku Yali (petugas)
2.
Keadaan
Penduduk Menurut Agama
Penduduk yang berjumlah 1.155
Jiwa dan/atau 301 KK adalah mayoritas beragama
Kristen Protestan.
3.
Keadaan
penduduk menurut mata pencaharian / lapangan kerja
Dari jumlah Penduduk 1.155 Jiwa merupakan 98% adalah Petani dan 2% adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BAB IV
KEADAAN EKONOMI MASYARAKAT
A.
Keadaan Ekonomi
a.
Mata Pencaharian
Untuk mempertahankan kelangsuangan hidup bagi manusia adalah
sangat dibutuhkannya makanan. Untuk memperoleh makanan tersebut manusia
berjuang demi kelangsunganya itu, usaha tersebut dilihat dari kegiatan manusia
itu dalam kehiduapannya sehari-hari, setiap manusia mempunyai usaha yang
berbeda-beda menurut kemampuan mereka. Kegiatan sehari-hari dalam mencari
makanan tersebut sangat menentukan pola hidup diri manusia itu beserta
keluarga.
Mata pencaharian sebagian besar keluarga di desa Thamaksin
adalah pada bidang perkebunan dan tokok Sagu sebagai makanan pokok. Jumlah
Kepala Keluarga yang bekerja di bidang perkebun dan tokok sagu sekitar 884
orang.
b.
Pola
Penggunaan Lahan
Luas desa Thamaksin seluruhnya sebesar 884 Ha, mayoritas
penduduk desa Thamaksin mempunyai pekerjaan sebagai petani, petani. Maka pola
pemilikan lahan sangat berkaitan erat dengan mata pencahariannya. Lahan
tersebut terbagi atas 442 Ha, lahan ternak, 442 Ha merupakan daratan yang
dimanfaatkan sebagai lahan pemukiman, lahan pekarangan, sungai, jalan,
pemakaman dan lain-lain.
c.
Pemilik
Ternak
Selain sebagai petani, buruh dan pedagang, pada umumnya
penduduk Desa Thamaksin juga memelihara binatang ternak. Pemeliharaan ternak
dipilih penduduk desa sebagai tabungan hidup, yang juga digunakan untuk
memanfaatkan lahan yang masih banyak padang rumput, dan memanfaatkan dari hasil
tanaman dan perkebunan, sehingga pakan ternak cukup mudah untuk didapatkan.
Jenis ternak yang dipelihara antara lain Babi, ayam, Ikan dan bebek. Masyarakat
Desa Thamaksin tidak pernah mendapatkan bantuan ternak dari Pemerintah sehingga
perlu diperhatikan karena ada banyak lahan yang bisa dibangun kandang maupun
kolam untuk peternakan ikan.
d.
Saranan dan Prasarana
Prasarana jalan angkutan merupakan salah satu penunjang
tercapainya pemerataan pembangunan. Adapun pemerataan pembangunan dialaksanakan
untuk mencapainya keadilan social bagi seluruh rakyat, pertumbuhan ekonomi yang
sangat baik serta stabilitas nasional yang mantap dan dinamis.
Lalu lintas pembangunan dengan Kemranjen sebagai ibu kota
kecamatan dan Yalimo sebagai ibukota Kabupaten dihubungkan dengan jalan darat
dengan kontruksi jalan beraspal dari dan menuju pusat desa, dan menuju ke
seluruh dusun belum ada jalan trans sehingga hasil perekonomian oleh masyarakat
belum bisa dikonstribusi ke kota/ Kabupaten.
Keadaan jalan yang beraspal dan beton mengakibatkan mobilitas
dalam kegiatan sehari-hari masyarakat menjadi tinggi sehingga banyak masyarakat
desa Thamaksin yang melakukan urbanisasi terutama kaum muda. Sebagian besar
penduduk desa Thamaksin mencari kerja di luar desa ke Kota atau Distrik untuk
beberapa waktu bahkan beberapa tahun, dan kembali ke desa untuk menetap.
e.
Sistem Usaha
Tani
Ditinjau dari jenis komoditas yang diusahakan, penyusun
system usaha tani yang ada di daerah Kebarongan dibedakan menjadi tiga bagian,
yaitu komoditas pertanian, seperti padi, jagung, ketela dan kedelai, komoditas
pekebunan, seperti cengkeh, kelapa, komoditas kehutanan, seperti, sengon mahoni,
bamboo, jati.
Jenis komoditas pertanian yang mendominasi yaitu tanaman
padi, karena system pengairan sawahnya adalah menggunakan irigasi dan alirannya
pun dilakukan bergiliran untuk desa lain.
Jenis komoditas perkebunan adalah kelapa dan cengkeh, untuk
kelapa oleh penduduk tidak hanya disadap/dideres air niranya untuk dibuat
menjadi gula kelapa, namun yang utama justru dicari hasil buah kelapanya,
bahkan di Desa Kebarongan banyak pedagang buah kelapa yang mengirimkan
komoditas ini ke luar daerah seperti ke Jakarta, Bogor, Bandung, Semarang dll.
Karena bertambahnya penduduk dan mendiami desa tanah yang masih kosong maka
komoditas pohon ini berkurang dan sangat berpengaruh dengan hasil produksi
kelapa yang tentu saja mengurangi peluang kerja.
Sedangkan untuk komoditas kehutanan yang banyak adalah
tanaman Sagu, buah merah, sukun dan tananman kopi arapika yang ditanam pada
lahan milik perorangan. (Thamaksin; 15 Oktober 2016).
f.
Data Prasarana dan Sarana Meliputi :
1.
Transportasi;
2. Informasi dan Komunikasi;
3. Prasarana Air Bersih dan Sanitasi;
4. Prasarana dan Kondisi Irigasi;
5. Prasarana dan Sarana Pemerintahan;
6. Prasarana dan Sarana Lembaga
Kemasyarakatan;
7. Prasarana Peribadatan;
8. Prasarana Olahraga;
9. Prasarana dan Sarana Kebersihan.
g.
Potensi pengembangan terdiri atas:
1. Sangat Potensial Dikembangkan jika
perolehan skor indikator lebih dari 80% dari skor maksimal dari potensi yang
diukur;
2. Potensial Dikembangkan jika
perolehan skor indikator antara 70% sampai 80% dari skor maksimal dari potensi
yang diukur;
3. Cukup Potensial Dikembangkan jika
perolehan skor indikator antara 60 sampai 70% dari skor maksimal dari potensi
yang ukur;
4. Kurang Potensial Dikembangkan jika
perolehan skor indikator kurang dari 60% dari skor maksimal dari potensi yang
diukur;.
Hasil
scoring potensi umum dan potensi pengembangan menentukan tipologi desa dan
kelurahan. Tipologi desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
1. Tipologi desa perkebunan;
2. Tipologi desa peternakan;
3. Tipologi desa nelayan;
4. Tipologi desa kerajinan dan industri
kecil;
5. Tipologi desa industri sedang dan
besar; dan
6. Tipologi desa jasa dan perdagangan.
h.
Tingkat Perkembangan Desa
Tingkat
perkembangan desa dan kelurahan yang mencerminkan keberhasilan pembangunan desa
dan kelurahan setiap tahun dan setiap lima tahun diukur dari laju kecepatan
perkembangan:
1. ekonomi masyarakat;
2. keamanan dan ketertiban;
3. kedaulatan politik masyarakat;
4. peran serta masyarakat dalam
pembangunan;
5. lembaga kemasyarakatan;
6. kinerja pemerintahan desa; dan
7. pembinaan dan pengawasan.
Hasil
evaluasi keberhasilan kegiatan pembangunan setiap tahun akan menentukan laju
perkembangan desa dalam kategori cepat berkembang, berkembang, lamban
berkembang, dan kurang berkembang.
1. Kategori Cepat Berkembang : jika
perolehan total skor pengukuran mencapai lebih dari 90% dari total skor
maksimal tingkat perkembangan desa setiap tahun.
2. Kategori Berkembang : jika total
skor mencapai 60% sampai 90% dari total skor maksimal tingkat perkembangan desa
setiap tahun.
3. Kategori Lamban Berkembang : jika
total skor mencapai 30% sampai 60% dari total skor maksimal tingkat
perkembangan desa setiap tahun.
4. Kategori Kurang Berkembang : jika
total skor mencapai kurang dari 30% dari total skor maksimal tingkat
perkembangan desa setiap tahun.
Hasil
analisis laju perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun digunakan untuk
mengukur tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap lima tahun dalam
klasifikasi desa dan kelurahan swasembada, swakarya, dan swadaya.
1. Tingkat Perembangan Swasembada :
jika nilai total skor yang diperoleh mencapai lebih dari 80% dari skor maksimal
tingkat perkembangan setiap lima tahun.
2. Tingkat Perembangan Swakarya : jika
nilai total skor yang diperoleh mencapai 60% sampai 80% dari skor maksimal
tingkat perkembangan setiap lima tahun.
3. Tingkat Perembangan Swadaya : jika
nilai total skor yang diperoleh mencapai kurang dari 60% dari skor maksimal
tingkat perkembangan setiap lima tahun.
Analisis
terhadap klasifikasi tingkat perkembangan desa dan kelurahan swasembada,
swakarya dan swadaya, menghasilkan klasifikasi status kemajuan desa dan kelurahan
dalam kategori mula, madya dan lanjut.
a. Klasifikasi
status kemajuan Swasembada
1. Klasifikasi status kemajuan
Swasembada Kategori Mula : apabila perolehan total skor variabel ekonomi
masyarakat, kesehatan masyarakat dan pendidikan masyarakat kurang dari 90% dari
total skor maksimal ketiga variabel selama lima tahun.
2. Klasifikasi status kemajuan
Swasembada Kategori Madya : jika perolehan total skor variabel keamanan dan
ketertiban, kedalulatan politik masyarakat, peranserta masyarakat dalam
pembangunan dan lembaga kemasyarakatan mencapai kurang dari 90% dari total skor
maksimal keempat variabel selama lima tahun.
3. Klasifikasi status kemajuan
Swasembada Kategori Lanjut : apabila perolehan total skor variabel kinerja
pemerintahan desa dan kelurahan serta variabel pembinaan dan pengawasan
mencapai kurang dari 90% dari total skor maksimal kedua variabel selama lima
tahun.
b. Klasifikasi
status kemajuan Swakarya
1. Klasifikasi status kemajuan Swakarya
Kategori Mula : apabila perolehan total skor variabel ekonomi masyarakat,
kesehatan masyarakat dan pendidikan masyarakat kurang dari 70% dari total skor
maksimal ketiga variabel selama lima tahun.
2. Klasifikasi status kemajuan Swakarya
Kategori Madya : jika perolehan total skor variabel keamanan dan ketertiban,
kedaulatan politik masyarakat, peranserta masyarakat dalam pembangunan dan
lembaga kemasyarakatan kurang dari 70% dari total skor maksimal keempat
variabel selama lima tahun.
3. Klasifikasi status kemajuan Swakarya
Kategori Lanjut : apabila perolehan total skor variabel kinerja pemerintahan
desa dan kelurahan serta variabel pembinaan dan pengawasan kurang dari 70% dari
total skor maksimal kedua variabel selama lima tahun.
c. Klasifikasi
status kemajuan Swadaya
1. Klasifikasi status kemajuan Swadaya
Kategori Mula : apabila perolehan total skor variabel ekonomi masyarakat,
kesehatan masyarakat dan pendidikan masyarakat kurang dari 50% dari skor
maksimal ketiga variabel selama lima tahun.
2. Klasifikasi Desa dan Kelurahan
Swadaya Kategori Madya : jika perolehan skor total keamanan dan ketertiban,
kedaulatan politik masyarakat, peranserta masyarakat dalam pembangunan dan
lembaga kemasyarakatan kurang dari 50% dari total skor maksimal keempat
variabel selama lima tahun.
3. Klasifikasi Desa Swadaya Kategori
Lanjut : apabila perolehan skor total variabel kinerja pemerintahan desa serta
variabel pembinaan dan pengawasan kurang dari 50% dari total skor maksimal
kedua variabel selama lima tahun.
d.
Penyusunan Profil Desa
Penyusunan Profil Desa Meliputi
Kegiatan:
1. Penyiapan Instrumen Pengumpulan
Data;
2. Penyiapan Kelompok Kerja Profil
Desa;
3. Pelaksanaan Pengumpulan Data;
4. Pengolahan Data; dan
5. Publikasi Data Profil Desa.
Instrumen
pengumpulan data profil desa terdiri daftar isian data dasar keluarga, daftar
isian potensi desa dan kelurahan serta daftar isian tingkat perkembangan desa.
Pelaksanaan kegiatan penyusunan profil desa dilaksanakan secara berjenjang
mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota sampai tingkat provinsi.
e.
Tingkat
Desa
1. Kegiatan pengumpulan, pengolahan dan
publikasi data profil desa di tingkat desa/kelurahan dilaksanakan oleh kelompok
kerja (Pokja) profil desa di tingkat desa dan kelurahan.
2. Susunan Pokja profil desa dan
kelurahan terdiri dari: penanggungjawab adalah Kepala Desa, ketua dijabat oleh
Sekretaris Desa; dan anggota terdiri dari perangkat desa, Kepala
Dusun/Lingkungan, pengurus lembaga kemasyarakatan desa dan para kader
pemberdayaan masyarakat serta aparat perangkat daerah yang ada di desa dan
kecamatan.
3. Pokja profil desa ditetapkan oleh
kepala desa melalui Keputusan Kepala Desa.
f. Publikasi
Data Profil Desa
Data
profil desa hasil pengolahan disajikan dalam bentuk hardcopy seperti buku dan
papan profil desa serta bentuk softcopy seperti compact disc room, flash disc
atau audio video agar mudah diakses oleh seluruh pelaku pembangunan desa dari
tingkat masyarakat sampai dunia usaha dan institusi pemerintahan pada berbagai
tingkatan.
1. Data profil desa hasil pengolahan di
tingkat desa disahkan dan dipublikasikan oleh Kepala Desa melalui Keputusan
Kepala Desa.
2. Data profil desa hasil pengolahan di
tingkat kecamatan disahkan dan dipublikasikan oleh camat melalui Keputusan
Camat.
3. Data profil desa hasil pengolahan di
tingkat kabupaten/kota disahkan dan dipublikasikan oleh Bupati/Walikota melalui
Keputusan Bupati/Walikota.
4. Data profil desa hasil pengolahan di
tingkat provinsi disahkan dan dipublikasikan oleh Gubernur melalui Keputusan
Gubernur.
Publikasi
data profil desa dilaksanakan melalui surat dinas, publikasi media cetak dan
elektronik, publikasi digital website dan teknologi informasi pemerintahan
lainnya.
Data
profil desa yang dipublikasikan kabupaten/kota dan provinsi didistribusikan
kepada seluruh pelaku pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik dan
pemberdayaan masyarakat serta kepada pemerintah pada berbagai tingkatan mulai
dari desa dan kecamatan sampai pemerintah provinsi, pemerintah pusat serta
pihak lain yang berkepentingan untuk didayagunakan sesuai kebutuhan
masing-masing.
g. Siklus
Data Profil Desa
1. Daftar isian data dasar keluarga
diisi oleh kepala keluarga dan diserahkan kepada Pokja profil desa dan
kelurahan pada bulan Agustus sampai September.
2. Daftar isian data potensi desa dan
kelurahan serta data tingkat perkembangan desa dan kelurahan diisi oleh Pokja
profil desa dan kelurahan pada bulan Oktober.
3. Pengolahan data profil desa
dilaksanakan pada bulan November.
4. Publikasi data profil desa
dilaksnakan pada bulan Desember.
Pengumpulan,
pengolahan dan publikasi data potensi desa dilaksanakan setiap tiga tahun
sedangkan data dasar keluarga dan tingkat perkembangan desa dilakukan setiap
tahun dan setiap lima tahun.
B.
Bidang Sosial
Budaya
Keadaan sosial budaya masyarakat desa thamaksin dalam
aktifitasnya sehari-hari adalah
bersamaan hubungan sosial dan komunitas secara timbal balik secara individual
maupun kelompok, seperti bidang adat, agama, dan sosial kemasyarakatan.
C.
Bidang
Pemerintahan
Sejak terbentuknya menjadi desa definitif tahun 2013, maka berdasarkan
undang – undang nomor 32 tahun ........, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
....., dan peraturan daerah yang berlaku, Pemerintah Desa dipimpin oleh Desa
beserta perangkatnya yaitu Sekretaris Desa, Kepala-Kepala Urusan, Kepala Dusun serta didukung oleh Organisasi dan Lembaga-Lembaga lainnya seperti BMK, APARAT, PKK, LPM BPD Desa.
D.
Bidang Pembangunan
Pelaksaan program pembangunan di Desa dimulai dengan adanya MUSBANGKAM,
yang setiap tahunya dilaksanakan bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan Badan Perwakilan Kampung (BPK) membahas
kegiatan-kegiatan prioritas yang dibutuhkan masyarakat serta penentuan alokasi
dana melaluianggaran bantuan pemerintah pusat, alokasi dana hibah lewat
kecamatan/distrik (proyek PKK), alokasi dana bantuan pemerintah provinsi dan
alokasi dana bantuan pemerintah kabupaten serta alokasi dana swadaya dan gotong-royong masyarakat Desa Thamaksin.
E. Bidang Kesehatan
Di bidang
kesehatan sementara di Desa Thamaksin
belum ada POLINDES, PUSTU dan lain-lain sehingga masyarakat yang sakit berobat di PUSKESMAS
yang dibangun di Desa Gilika, namun para tenaga medis seperti Dokter, Mantri,
dan Kader tidak menetap untuk melayani pasien sehingga banyak masyarakat yang berobat
diluar kota.
F. Bidang
Perekonomian Desa
1. Bidang Pertanian dan
Perkebunan
Desa
Thamaksin sebagian besar penduduknya adalah petani. Adapun tanaman pertanian
dan perkebunan yang menunjang perekonomian masyarakat adalah dari perkebunan
seperti : sagu,
buah merah, kopi, kacang tanah, ubi, singkong cukup menunjang kebutuhan
sehari-hari. Adapun hasilnya tidak dapat kami uraikan pada laporan ini.
Kemudian pada sektor pertanian adalah pepaya,jagung dan Kacang Panjang serta kedelai.
2.
Bidang Perdagangan
Kebutuhan
sembilan bahan pokok masyarakat desa Thamaksin tidak tersedia dan terjangkau.
Karena tidak ada pasar desa dan kios – kios untuk menjual bahan kebutuhan
sehari-hari (sembako) untuk para petani
naik hasil perkebunan jangka panjang maupun jangka pendek dapat dijual di desa
ini sendiri dan ke ibukota kabupaten Yalimo, karena sulit terjangkau alat
transportasi darat maupun udara.
3. Bidang Pertanian
Penanaman Jangka Panjang
Pertanian penanaman jangka panjang (PJP) yang
ditanami oleh Masyarakat Kampung Thamaksin adalah :
Table
4.1. Satuan Penanaman Jangka Panjang
No
|
Nama Bohon
|
Jumlah
|
Keterangan
|
|
Perbuah
|
Tdk
perbuah
|
|||
1
|
Pohon Sagu
|
1000 Pohon
|
Ada
|
Ada
|
2
|
Pohon Buah Merah
|
767 Pohon
|
150
|
50
|
3
|
Pohon Kopi 2 Lokasi
|
200 Pohon
|
170
|
30
|
4
|
Pohon Sukun
|
100
|
69
|
21
|
5
|
Pohon Nangka
|
20 Pohon
|
16
|
4
|
6
|
Pohon Rambutan
|
35 Pohon
|
21
|
14
|
7
|
Pohon Pinang
|
50 Pohon
|
38
|
12
|
Jumlah
|
464
|
131
|
4.
Keadaan Ekonomi Desa Thamaksin
Karena Desa Tinatar merupakan desa pertanian, maka sebagian besar
penduduknya bermata pencaharian sebagai petani, selengkapnya sebagai berikut:
Tabel
4.2: Mata Pencaharian Penduduk
No
|
Petani
|
Pedagang
|
PNS
|
Tukang/jasa
|
Lain-Lain
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
1
|
85
|
10
|
2
|
-
|
8
|
5.
Bidang
pertanian dan perkebunan
Desa
Thamaksin sebagian besar penduduknya adalah petani. Adapun tanaman pertanian
dan perkebunan yang menunjang perekonomian masyarakayt adalah dari perkebunan
seperti : sagu,
buah merah, kopi, kacang tanah, ubi, singkong cukup menunjang kebutuhan sehari-hari.
Adapun hasilnya tidak dapat kami uraikan pada laporan ini. Kemudian pada sektor
pertanian adalah pepaya
dan jagung.
6. Bidang perdagangan
Kebutuhan
sembilan bahan pokok masyarakat desa Thamaksin tersedia dan terjangkau. hal ini
di tunjang dengan adanya beberapa kios – kios besar dan kecil dan pasar desa
yang menjual bahan kebutuhan sehari – hari (sembako) untuk para petani naik
hasil perkebunan jangka panjang maupun jangka pendek dapat dijual di desa ini
sendiri dan ke ibukota kabupaten.
Jumlah kepemilikan hewan ternak oleh penduduk Desa Tinatar adalah sebagai
berikut :
Tabel
4.3. Kepemilikan Ternak
No
|
Ayam
|
Babi
|
Sapi
|
Anjing
|
Lain-lain
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
1
|
10
|
236
|
-
|
57
|
23
|
Penanaman Jangka Pendek
Pertanian Penanaman Jangka Pendek (PJP) yang ditanam
oleh masyarakat kampung Thamaksin adalah :
Ø Ternak Babi
Ø Ternak Ayam
Ø Ternak Kelinci
Ø Kolam Ikan dll.
Table 4.4. Peternakan dan Jenisnya Masyarakat Thamaksin
No
|
Nama Hewan
|
Banyaknya
|
Jenis
|
Ket
|
|
Jantan
|
Betina
|
||||
1
|
Babi
|
238
Ekor
|
107
|
131
|
Ada
|
2
|
Ayam
|
27
Ekor
|
12
|
15
|
Ada
|
3
|
Anjing
|
53
ekor
|
33
|
20
|
Ada
|
4
|
Ikan
|
7
kolam
|
-
|
-
|
Ada
|
5
|
Kelinci
|
6
ekor
|
3
|
3
|
Ada
|
Jumlah
|
155
|
Komentar
Posting Komentar